بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ

“ belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (al Hadid : 16)

Bila berbicara mengenai hati, kita perlu mengetahui bahwa manusia disamping tersusun dari raga yang bisa kita lihat, juga tersusun dari akal dan hati. Dan keduanya merupakan pembeda antara manusia dan hewan yang lain. Dalam ayat diatas Allah subhanahu wata’ala menyindir kita sebagai seorang yang beriman agar hati kita tunduk dan patuh kepadaNya, serta mengingatkan kita supaya jangan meniru orang-orang sebelum kita (sebelum masa nabi Muhammad) yaitu mereka berhati keras dan tidak tunduk kepada Allah akibat jarang dan tidak terbiasanya mereka mengingatNya.
Dibawah ini, kami berusaha untuk sedikit menyelami lautan kandungan ayat diatas.

Asbabunnuzul (sebab turunnya ayat)

Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Mubarok, dari Sufyan bahwa Al A’masy berkata : “tatkala para sahabat nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam tiba di Madinah dan merasakan sedikit kenyamanan, merekapun tidak seperti sebelumnya dalam beribadah. Lantas turunlah ayat ini sebagai teguran terhadap mereka.
Sedangkan dalam kitab asbabunnuzul karya Abil Hasan Ali Al Wahidi disebutkan bahwa menurut Muqotil dan Al Kalbi ayat diatas diturunkan setahun setelah hijroh terkait orang-orang munafiq. Yaitu pada suatu hari mereka (orang-orang munafiq) berkata pada Salman Al Farisi rodliyallahu ‘anhu : “ tolong ceritakan kepada kami sebagian isi kitab Taurot, didalamnya terdapat banyak keajaiban”. Lalu turunlah ayat ini. Lain lagi menurut ulama selain Al Kalbi dan Moqotil. Mereka mengatakan bahwa ayat di atas mengenai orang-orang mu’min. Lebih jelasnya silahkan merujuk pada kitab asbabunnuzul karya Abil Hasan Ali Al Wahid.

Orang-orang yang terpengaruh ayat di atas

Ada baiknya kita mengetahui beberapa orang yang terpengaruh oleh ayat di atas dengan tujuan supaya kita bisa mengambil pelajaran dari itu.
Diantara orang-orang yang merasakan dan sangat terpengaruh oleh ayat ke 14 surah Al Hadid itu adalah Fudloil Bin ‘Iyadl dan Abdulloh Bin Al Mubarok. Keduanya sama-sama terlelap dan dalam kondisi buruk. Namun Allah dengan kasihNya mengangkat keduanya menuju kepadaNya lewat ayat ini.
Fudloil Bin ‘Iyadl dulunya merupakan seorang pembegal dan perampok yang menakut-nakuti para kafilah dan mengambil harta yang mereka bawa. Sampai-sampai jalur yang sering dibuat tempat operasinya dikenal dengan namanya dan menjadi jalur yang paling menakutkan bagi para musafir. Pada suatu hari ia jatuh hati pada seorang gadis. Dan cinta itu kian membara seiring berjalannya waktu sehingga menggiringnya untuk selalu ingin bertemu dengan kekasih hatinya itu. Ia pun mencari waktu yang tepat untuk bisa melihat gadis yang telah menawan hatinya tersebut. Akhirnya ia memilih waktu tengah malam yang senyap dan sunyi, waktu dimana para manusia terlelap dalam buaian mimpi mereka. Berangkatlah ia menuju rumah sang kekasih lalu berusaha memanjat dinding kokoh yang mengelilingi rumah kediamannya. Saat itulah ia mendengar suara orang yang sedang membaca ayat 14 surah Al Hadid di atas. Lantas ia pun menjawab panggilan Allah azza wajalla dalam ayat tetsebut dengan ucapan : “ tentu wahai Tuhanku. Waktunya (untuk menundukkan hati pada dzikrulloh) sudah tiba”. Itulah momen yang menjadi titik balik kehidupan seorang Fudloil Bin ‘Iyadl, dari seorang penyamun menjadi seorang ahli ibadah, dari seorang yang sangat sering menebar teror menjadi orang yang suka menebar kasih.

Adapun Abdulloh Bin Al Mubarok, ia pun pernah mengunakan masa mudanya untuk berbuat maksiat kepada Allah. Dia dulunya sangat menyukai bermain alat musik. Hingga suatu ketika pada musim panas, ia dan teman-temannya berkumpul di sebuah taman. Makan dan minum serta bersenang-senanglah yang mereka lakukan disana. Kemudian Abdulloh tidur sejenak dan ia terbangun tatkala sebuah dahan pohon bergerak diatas kepalanya. Melihat kondisi yang menarik itu ia pun mengambil alat musiknya untuk memainkannyya seperti biasanya, namun ia kaget bukan kepalang saat alat musik yang ia pegang bisa berbicara dan membacakan ayat ke 14 surah Al Hadid diatas. Lantas alat musik itu ia banting ke tanah dan cahaya taufiq merasuk dan berdiam di hatinya. Akhirnya ia berubah menjadi seorang yang sangat rajin dalam beribadah dalam segala aktivitasn Rahimahumalloh rahmatan wasi’ah wa yarzuqona hubbahuma amiin. Untuk lebih luas mengenai sosok keduanya bisa dibaca dalam Syakhshiyyat istawqofatni hal.17-76 karya syekh Muhammad Sa’id Romadlon Al Buthi.

Aqal dan hati

Manusia dilengkapi oleh Allah subhanahu wata’ala dengan dua hal yang sangat penting yaitu akal dan hati. Keduanya memiliki tugas yang berbeda akan tetapi saling berhubungan dan saling melengkapi. Akal bertugas menentukan arah tujuan perjalanan manusia. Sedangkan hati sebagai pendorong bagi manusia untuk mengikuti petunjuk akal.
Disini kami menfokuskan pembahasan kami mengenai hati. Yang kami maksud dengan hati disini bukanlah organ tubuh ahli biologi atau menurut istilah kedokteran, tetapi suatu tempat berkumpulnya perasaan cinta, benci, dan kagum. Hati laksana cermin yang sangat terpengaruh oleh sesuatu yang ada dihadapannya. Jika cermin tadi dihadapkan ke langit, maka bersinarlah cermin tadi dan begitupun sebaliknya, ketika dihadapkan kedalam sumur, maka cermin tadi akan berwarna gelap.
Seperti itulah perumpamaan hati manusia. Jika hati kita hadapkan pada sesuatu yang kita senangi dan kita dambakan, maka timbulah perasaan cinta (senang). Dan ketika dihadapkan pada sesuatu yang kita benci maka timbulah perasaan sedih. Umpama kita melihat ada orang yang mengungguli kita dalam ilmu, bisnis dan kekayaan, timbullah rasa iri dan marah dalam hati kita. Dan begitu juga saat kita tidak diperhatikan orang lain, tidak dihormati sesuai yang kita inginkan. Sebaliknya ketika kita mendapat pujian, sanjungan misalnya atas tulisan dan karya kita maka hati kita pun senang lebih-lebih jika sanjungan tadi berasal dari orang yang kita hormati atau kita cintai. Itulah fungsi hati.
Jika kita bertanya : Apa yang mendorong manusia untuk melakukan aktivitasnya masing-masing? Maka kita akan menemukan bahwa menurut ahli kejiwaan 70% pendorong manusia dalam beraktivitas ialah berasal dari hati. Selebihnya (30%) merupakan dorongan dari akal. Andaikan semua aktivitas manusia berdasarkan dorongan dari akal maka pastilah kemakmuran dan ketentraman akan menyebar dalam kehidupan kita, dikarenakan dengan akal kita mengetahui mana yang baik dan buruk. Tetapi kenyataan berkata lain.

Aplikasi

Banyak para pengusaha dengan menghalalkan berbagai macam cara berusaha untuk menghasilkan kekayaan yang melimpah. Begitu juga para koruptor, mereka tahu bahwa yang mereka lakukan itu salah, hanya saja hati mereka yang telah terkotori oleh keinginan syahwat dunia, itulah yang mendorong mereka untuk bertindak demikian.
Alangkah baiknya kita mengambil pelajaran dari kisah yang disebutkan dalam Al Qur’an tentang seseorang yang telah diberi karunia berupa ilmu agama, namun ia tidak kuasa menahan hawa nafsu duniawinya sehingga ia bertingkah layaknya seekor anjing yang senantiasa menjulurkan lidahnya. Orang tersebut –sebagaimana menurut mayoritas ahli tafsir- bernama Bal’am bin Ba’uro’.
Bal’am Bin Ba’uro’ -sebagaimana yang dikatakan oleh Malik Bin Dinar- ditugaskan oleh nabi Musa alayhissalam untuk mengajak raja Madyan (nama daerah) kepada keimanan. Namun setelah ia menerima hadiah dan harta berlimpah dari sang raja, ia pun terlena dan lupa akan tugas utamanya yaitu mengajak raja pada keimanan. Bisa dilihat dalam AlJami’ li ahkami lqur’an vol.9, hal.383 karya imam Al Qurthuby. Sekarang marilah kita simak bersama firman Allah berikut ini :
(((((((( (((((((((( (((((( (((((((( (((((((((((( ((((((((((( ((((((((((( ((((((( (((((((((((( (((((((((((( ((((((( (((( (((((((((((( ((((( (((((( ((((((( ((((((((((((( ((((( ((((((((((((( (((((((( ((((( (((((((( (((((((((( ((((((( ( ((((((((((( (((((((( (((((((((( ((( (((((((( (((((((( (((((((( (((( (((((((((( ((((((( ( ((((((( (((((( (((((((((( ((((((((( ((((((((( ((((((((((((( ( (((((((((( (((((((((( (((((((((( ((((((((((((( (((((
175. Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al Kitab), Kemudian dia melepaskan diri dari pada ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh syaitan (sampai dia tergoda), Maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat.
176. Dan kalau Kami menghendaki, Sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah, Maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya (juga). demikian Itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami. Maka Ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir. (Al A’raf : 175-176).

Begitu juga kisah Ibnu Saqo. Seorang alim sekaligus penghafal Al Qur’an yang satu zaman dengan syekh Abdul Qodir Al Jaylani, namun hidupnya berakhir dengan tragis.
Alkisah dahulu ada tiga orang yang bermaksud untuk bertamu pada seorang yang dikenal wali bernama syekh Yusuf Al Hamadzani. Ketiga orang tersebut adalah syekh Abdul Qodir Al Jaylani, Ibnu Ashrun dan Ibnu Saqo.
Tanpa kesepakan sebelumnya merekapun bertemu ditengah pejalanan menuju kediaman syekh Yusuf Al Hamadzani. Saat itulah terjadi perbincangan diantara mereka bertiga seputar maksud dan tujuan apakah yang melatarbelakangi kepergian ketiga orang tersebut menuju syekh Yusuf Al Hamadzani.
Ibnu Ashrun mengatakan bahwa tujuannya adalah untuk meminta doa syekh Yusuf Al Hamadzani supaya ia menjadi orang yang kaya raya.
Ibnu Saqo selanjutnya mengungkapkan tujuannya. Ia pun berkata : “aku ingin menguji syekh Yusuf itu dan aku ingin memepermalukannya dengan pertanyaan-pertanyaan yang sudah aku persiapkan sebelumnya”. Sedangkan syekh Abdul Qodir Al Jaylani mengatakan bahwa tujuannya adalah meminta doa barokah dari syekh Yusuf Al Hamadzani.
Setelah mereka sampai ke kediaman syekh Yusuf Al Hamadzani dan dipersilahkan masuk ke dalam rumah beliau. Sebelum mereka menyampaikan maksud kedatangan mereka, syekh Yusuf langsung berkata kepada masing-masing dari ketiga orang tadi.
Kepada Ibnu Saqo, syekh Yusuf berkata : “ aku melihat kekufuran diantara kedua matamu”. Lantas beliau menjawab semua pertanyaan yang sudah dipersiapakan sebelumnya oleh Ibnu Saqo, padahal belum ia sampaikan. Untuk Ibnu Ashrun, syekh Yusuf berkata : “ hartamu nanti akan sampai pada dadamu”. Yakni dia akan menjadi seseorang kaya raya. Untuk kemudian syekh Yusuf mengarahkan perkataannya kepada Syekh Abdul Qodir Al Jaylani seraya berkata : “kakimu nanti akan berada di atas pundak para wali di zamanmu”. Dan seiring berjalannya waktu, doa dan perkataan syekh Yusuf Al Hamadzani menjadi kenyataan.
Ibnu Ashrun kini menjadi orang yang sangat kaya raya. Dan kuburannya berada di Damaskus di distrik yang bernama Ashruniyyah. Syekh Abdul Qodir Al Jaylani sendiri tidak perlu kita perdebatkan lagi mengenai kewalian beliau.
Untuk orang yang terakhir yakni Ibnu Saqo, ia mempunyai cerita sendiri. Suatu hari ia diutus oleh khalifah kala itu untuk menuju raja Romawi guna menghadiri undangan dari raja tersebut perihal perdebatan mengenai agama. Saat ia berada di istana raja itulah ia jatuh hati pada puteri raja dan ia ingin menikahinya. Kemudian ia mengungkapkan hal itu kepada sang raja. Tentu raja tersebut tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan emas ini. Lantas raja membuat persyaratan yang harus dipenuhi oeh Ibnu Saqo guna mewujudkan keinginannya itu. Syarat tersebut adalah Ibnu Saqo harus rela melepas Islamnya untuk kemudian memeluk agama nasrani sebagaimana agama sang raja. Dan ternyata Ibnu Saqo pun menyanggupi syarat tersebut. Namun setelah murtadnya ia dari Islam, bukannya keuntungan dan kesenangan yang ia peroleh. Justru sebaliknya, ia dicampakkan dan ia lalui hari-harinya dengan kondisi yang memperihatinkan.
Pada suatu hari ia ditanyai apakah ia masih hafal Al Qur’an seperti sedia kala? Dia pun menjawab: “aku sudah lupa semuanya kecuali satu ayat, yaitu
((((((( (((((( ((((((((( ((((((((( (((( (((((((( ((((((((((( (((
2. Orang-orang yang kafir itu seringkali (nanti di akhirat) menginginkan, kiranya mereka dahulu (di dunia) menjadi orang-orang muslim. (Al Hijr : 2).
Dan akhirnya ia pun mati dalam kondisi mengenasakan. Na’udzu billahi min dzaalik. Untuk selengkapnya bisa ditelaah dalam kitab Syadzarotudzdzahab vol.4, hal.111 karya Ibnu ‘imad.

Al ‘Ilaaj (penanggulangan)

Lantas dengan cara apa kita dapat membersihkan hati kita sehingga menimbulkan dorongan yang kuat untuk melakukan kebaikan? Untuk menjawab pertanyaan diatas manusia menggunakan sistem yang namanya tarbiyah (pendidikan). Berbagai macam cara mendidik telah diterapkan namun tujuannya hanya satu yaitu menundukan ego dan perasaan terhadap petunjuk akal, sebab semua tahu bahwa jika yang terjadi adalah sebaliknya (akal tunduk terhadap perasaan dan ego) maka kerusakan dan kehancuranlah yang akan terjadi. Untuk itu, perlu kita ketahui bahwa hatilah yang memegang kendali dalam kehidupan manusia sedangkan akal hanya sebatas lampu yang menerangi perjalanannya.
Jika hati sudah dipenuhi dengan berbagai macam keinginan duniawi ditambah iri dan dengki terhadap orang lain, maka masih adakah ruang untuk ditempati perasaan cinta kepada Allah? Bahkan akal kadang kala diperalat untuk menggapai syahwat yang menggebu dalam hati. Untuk hati yang seperti ini kita perlu mengetahui bahwa faktor utama yang menyebabkan kotornya hati adalah bertambahnya titik hitam pada hati yang dalam Al Qur’an disebut ar ran, yaitu:
((( ( ((((( ((((( (((((( (((((((((( ((( (((((((( ((((((((((( ((((
Sekali-kali tidak (demikian), Sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka. (Al Muthoffifin:14)


Seorang manusia setiap kali berbuat dosa maka satu titik hitam akan menempel sebagai noda di hati. Jika dia segera bertaubat maka titik hitam tadi akan terhapus. Namun jika terus menerus dibiarkan maka bukan tidak mungkin hati akan dipenuhi oleh titik hitam yang mengakibatkan kerasnya hati.
Andai menghapus titik hitam pada hati sama dengan menghapus tulisan yang ada pada papan tulis pastilah sangat mudah bagi kita untuk menghapusnya, tetapi untuk membersihkan hati dibutuhkan terapi secara bertahap.
Langkah pertama ialah dengan bertaubat dari semua dosa yang kita lakukan dan menjauhi segala perkara haram. Kita tumbuhkan rasa penghambaan kita kepada Allah setiap kali kita terjatuh pada jurang dosa. Perasaaan penghambaan itu akan membuat kita malu terhadap diri kita sendiri. Semua nikmat yang kita rasakan bahkan kita bergelimang didalamnya, semua itu dari Allah, lantas kita gunakan untuk berbuat maksiat dan melanggar laranganNya. Selama kita masih mempunyai perasaan, kita akan merasa malu akan hal itu. Jika langkah pertama ini sudah bisa kita lewati selanjutnya kita melangkah pada tahap yang kedua. Yaitu dengan memperbanyak melakukan kesunahan serta mengingat Allah dalam aktivitas kita. Jika memang langkah ini dapat kita lalui dengan baik maka syahwat duniawi yang tadinya menghalangi hati kita dari menghadap Allah sedikit demi sedikit akan menghilang hingga pada akhirnya kita siap untuk melanjutkan pada tahap selanjutnya.
Langkah selanjutnya merupakan buah dari langkah sebelumnya, yaitu tumbuhnya rasa cinta kepada Allah Sang pemberi nikmat kepada kita. Kemudian rasa cinta ini akan terus tumbuh dengan baik jika kita rawat dan kita siram dengan memperbanyak mengingatNya.
Cara paling ampuh untuk menjaga dan merawat rasa cinta kepada Allah adalah dengan selalu menghubungkan semua kenikmatan kepadaNya.
Nah jika hati kita sudah merasakan cinta kepadaNya maka semua hal indah yang dilihat mata, dirasakan oleh hidung dan didengar telinga lalu sampai ke hati, semua itu akan ditanggapi oleh hati sebagai pesnan indah dari Sang penguasa alam Allah subhanahu wata’ala.
Jadi, walau sama-sama melihat indahnya hutan yang ada dilereng gunung saat musim hujan dan indahnya pemandangan taman kala musim semi, terdapat perbedaan antara orang yang merasakan rasa cinta kepada Allah dan yang tidak. Bahkan orang yang tidak merasakan rasa cinta itu akan didera kebingungan melihat indahnya alam, semilirnya angin dan keteraturan yang ada disekitarnya.

Kesimpulan

Sesungguhnya memperbaiki atau membersihkan hati membutuhkan tahapan yang tidak mudah. Namun jika kuncinya sudah kita pegang maka untuk melanjutkan ke depan akan terasa mudah. Kunci tersebut berupa rasa penghambaan kita kepada Allah. Hingga akhirnya kita bisa merasakan nikmatnya bermunajat denganNya disela-sela ibadah kita, saat kita membaca firmanNya dan kala kita melihat keindahan ciptaanNya. Untuk kemudian kita siap dan rindu mendengar panggilanNya dalam surah Al Fajr berikut ini :
(((((((((((((( ((((((((( (((((((((((((((( (((( (((((((((( (((((( ((((((( ((((((((( (((((((((( (((( ((((((((((( ((( (((((((( (((( ((((((((((( ((((((( ((((

27. Hai jiwa yang tenang.
28. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya.
29. Maka masuklah ke dalam jama'ah hamba-hamba-Ku,
30. Masuklah ke dalam syurga-Ku. (Al Fajr : 27-30).

Wallahu a’lam bisshowab
1. IKHLAS LILLAHI TAAAL
لا خير في كثير من نجواهم إلا من أمر بصدقة أو معروف أو إصلاح بين الناس ومن يفعل ذلك ابتغاء مرضات الله فسوف نؤتيه أجرا عظيما

Artinya: tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau Mengadakan perdamaian di antara manusia. dan Barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keredhaan Allah, Maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ »

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلاَّ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ ».

Artinya:Tidak ada seorangpun hamba yang diangkat menjadi pemimpin dan ia mati dalam keadaan menipu kepada rakyatnya kecuali Allah mengharamkannya untuk masuk surga.

2. AMAR MAKMUR
ولتكن منكم أمة يدعون إلى الخير ويأمرون بالمعرروف وينهون عن المنكر وأولئك هم المفلحون

Artinya:dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung.

ان الله ليزع بالسلطان ما لايزع بالقران

Artinya: Sesungguhnya Allah merubah dengan kekuasaan hal-hal yang tidak dirubah dengan al-Quran.

3. MENGISLAMKAN POLITIK

يا أيها الذين امنوا ادخلوا في السلم كافة ولا تتبعوا خطوات الشيطان ان الشيطان لكم عدو مبين
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.

إِذا تبايعتم بالعِينَةِ ، وأخذتم أذناب البقَر ، ورضيتم بالزرع ، وتركتم الجهاد : سَلّط الله عليكم ذُلا لا يَنْزِعُهُ عنكم حتى ترجعوا إِلى دينكم ». أخرجه أبو داود.

Artinya: Jika kalian menyibukkan diri dengan jual inah (riba), peternakan dan pertanian seraya meninggalkan jihad maka Allah akan menurunkan kehinaan pada kalian hingga kalian kembalai kepada agama

4.MENJAUHKAN DIRI DARI PRILAKU KORUPTIF
Al-Baqarah 188
ولا تأكلوا اموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها الى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالاثم وانتم تعلمون


Artinya: dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ان رجالا يتخوضون في مال الله بغير حق فلهم النار يوم القيامة رواه البخاري
Nabi: banyak laki yang menggunakan harta allah pada jalan yang tidak benar, maka mereka mendapat neraka
قال تعالى : كلوا وارعوا أنعامكم ان في ذلك لآيات لأولي النهى منها خلقناكم وفيها نعيدكم ومنها نخرجكم تارة اخرى
Surah Taha, Verse 54:
Makanlah dan gembalakanlah binatang-binatangmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu, terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi orang-orang yang berakal.
Surah Taha, Verse 55:
Dari bumi (tanah) itulah Kami menjadikan kamu dan kepadanya Kami akan mengembalikan kamu dan daripadanya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain,

ayat ini men-isyaratkan bahwa manusia kalau yang di urusi kebutuhan makannya maka dia tidak ada bedanya dengan hewan ternak (rojo koyo).
Allah menjadikan manusia beda dengan hewan yang lain karena ruhaniyyat yang di nisbahkan pada allah.maka manusia harus memberi makan keduanya bukan cuma jasmaninya saja, bahkan ruhaniyyah memegang peran terpenting diantara keduanya.adapaun makanan ruh manusia adalah dzikir pada allah swt.
ALASAN-ALASAN DUKUNGAN PADA PAK MARZUQI

1. Niat lillahi ta’ala.
هُوَ الْحَيُّ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ [غافر : 65]
(Lakukanlah hal-hal yang termasuk ibadah hanya murni karena Allah)
جامع الأحاديث - (26 / 372)
رسول الله - صلى الله عليه وسلم - يقول : إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها أو امرأة يتزوجها فهجرته إلى ما هاجر إليه
(Semua pekerjaan tergantung niatnya)

السنن الكبرى للبيهقي وفي ذيله الجوهر النقي - (10 / 177)
ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ رَجُلٌ عَلَى فَضْلِ مَاءٍ بِالطَّرِيقِ يَمْنَعُ ابْنَ السَّبِيلِ مِنْهُ وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لِلدُّنْيَا فَإِنْ أَعْطَاهُ مَا يُرِيدُ وَفَى لَهُ وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَفِ لَهُ وَرَجُلٌ سَاوَمَ رَجُلاً عَلَى سِلْعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ فَحَلَفَ بِاللَّهِ لَقَدْ أُعْطِىَ بِهَا كَذَا وَكَذَا فَصَدَّقَهُ ».
(Termasuk tiga golongan yang dibenci oleh Allah ialah orang yang memilih pemimpin karena hartanya.)

2. Ikut mewujudkan penegakan amar ma’ruf nahi munkar.
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ [آل عمران : 104]
(Jadilah kalian umat yang mengajak pada kebaikan dan memerintahkan kebajikan dan mencegah kemunkaran. Merekalah orang-orang yang beruntung)
شرح سنن أبي داود ـ عبد المحسن العباد - (23 / 490)
قال عمر وعثمان رضي الله عنهما (إن الله ليزع بالسلطان ما لا يزع بالقرآن)؛
(Sesungguhnya Allah merubah dengan kekuasaan perkara yang tidak dirubah dengan Al-Qur’an)

3. Menghilangkan kesusahan sesama mukmin.
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ [البقرة : 280]
(Kalau dia tidak mampu maka wajib menundanya sampai dia mampu. Dan sedekah kalian semua lebih baik jika kalian mengetahui)
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ [المائدة : 2]
(Saling tolong menolonglah kalian pada kebaikan dan ketakwaan dan jangan saling tolong-menolong pada dosa dan permusuhan. Takutlah pada Allah karena sesungguhnya Allah maha menyiksa dengan siksa yang berat)
الأحكام الشرعية الكبرى - (4 / 23)
مسلم : حدثنا يحيى بن يحيى التميمي ، أبنا أبو معاوية ، عن الأعمش ، عن أبي صالح ، عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم : ' من نفس عن مؤمن كربة من كرب الدنيا ؛ نفس الله عنه كربة من كرب يوم القيامة ، ومن يسر على معسر ؛ يسر الله عليه في الدنيا والآخرة ، ومن ستر مسلما ؛ ستره الله في الدنيا والآخرة ، والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه ، ومن سلك طريقا يلتمس فيه علما ؛ سهل الله له به طريقا إلى الجنة ، وما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله يتلون كتاب الله ، ويتدارسونه بينهم إلا نزلت عليهم / السكينة ، وغشيتهم الرحمة وحفتهم الملائكة ، وذكرهم الله فيمن عنده ، ومن بطأ به عمله لم يسرع به نسبه ' .
(Orang yang menghilangkan kesusahan dari orang mukmin maka kesusahannya pada hari kiamat akan dihilangkan oleh Allah)

4. Patuh pada guru.
هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ [الرحمن : 60]
(Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan)
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا [الإسراء : 23]
(Allah memerintahkan jangan menyembah kecuali pada Allah dan berbuat baik kepada kedua orang tua)
إتحاف الخيرة المهرة - (1 / 298)
جَاءَ أَعَرَابِيٌّ ، فَبَالَ فِي الْمَسْجِدِ ، فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم بِمَكَانِهِ فَاحْتُفِرَ ، وَصَبَّ عَلَيْهُ دَلْوًا مِنْ مَاءٍ قَالَ الأَعْرَابِيُّ : يَا رَسُولَ الله ، الْمَرْءُ يُحِبُّ الْقَوْمَ وَلَمَّا يَعْمَلُ بِعَمَلِهِمْ ؟ فَقَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم : الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ.
(Seorang manusia akan bersama orang yang dicintainya)
2. KEBEBASAN BERPOLITIK
oleh ana masudah
nuriyatunnadzifah

Sesuai dengan حرية الخارجية yaitu kebebasan yang berhubungan dengan kemasyarakatan, sebagaimana yang telah kita lihat dalam kebebasan bekerja bagi seorang wanita, kita juga menemukan kebebasan berpolitik yang terbuka lebar bagi wanita.
Memeng benar seorang wanita mempunyai kebebasan berpolitik yang sama dengan laki-laki. Namun masih ada satu perbedaan yaitu secara syara' seorang wanita tidak boleh menjadi presiden atau kholifah. Maka dari itu marilah terlebih dahulu kita bahas kenapa seorang wanita tidak diperbolehkan menjadi seorang presiden ?
Rosulullah bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori, Ahmad, Tirmidzi, Nasa'i dari haditsnya Abi Bakroh : لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة (tidak akan pernah bahagia golongan yang dipimpin oleh seorang wanita).
Hadits ini diucapkan Nabi ketika سيروية salah satu raja Persi mewariskan kekuasaannya kepada putrinya yang bernama بوران .
Jumhur ulama' berpendapat bahwa tidak boleh mengangkat seorang wanita menjadi kepala negara atau presiden dengan bertendensi pada hadits tersebut dan juga bertendensi bahwa bai'at tidak sah secara syara' bagi seorang wanita. Akan tetapi apa hikmah dari semua itu ?
Coba kita renungkan bersama bahwa sebuah negara yang dipimpin oleh seorang presiden tentunya mempunyai banyak hal-hal yang perlu dilaksanakan. Dan hal itu bukan hanya masalah politik saja, akan tetapi masalah keagamaan pun perlu diperhatikan. Termasuk diantaranya adalah :
Memerintahkan masyarakat untuk malaksanakan sholat jum'at juga khutbahnya.
Mengumumkan dan mengajak berperang bersama orang-orang yang wajib perang dan memimpinnya.
Mengumumkan perdamaian.
Keluar bersama masyarakat untuk melaksanakan sholai id atau istisqo' beserta khutbahnya.
Semua ini merupakan perkara-perkara yang penting dalam keagamaan, sedang kita tahu bahwa seorang wanita tidak berkewajiban untuk melakukan itu semua. Lalu bagaimana ia bisa mengajak masyarakatnya sedang ia sendiri tidak dituntut untuk melakukannya ? Seandainya kita berkata "digantikan oleh yang wajib" yakni laki-laki, tentunya akan mengisykali qoidah fiqih yang mengatakan bahwa antara wakil dan muwakkil harus sama dalam semua pekerjaan. Bukankah ketika pokok atau asal tidak dituntut untuk melakukan maka cabangnya juga tidak ? Lalu bagaimana cara menjalankan syari'at islam ? Oleh karena itu jangan sampai seorang wanita dipojokkan untuk melakukan sesuatu yang bukan menjadi kewajibannya.
Kita lihat negara-negara di luar islam, dari dahulu sampai saai ini hampir tidak kita temukan adanya presiden seorang wanita. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat tersebut berprinsip sama dengan syari'at islam. Andaikan tidak, kenapa jumlah presiden wanita tidak mencapai hitungan 1/2, 1/4, atau bahkan 1/10 dari jumlah presiden laki-laki ? Kenapa juga negara maju seperti USA tidak pernah memiliki presiden seorang wanita ? Kalau tidak memikirkan pentingnya seorang pemimpin terhadap tugas-tugas dan kepentingan-kepentingan kepolitikan terhadap yang lainnya, maka kita tidak akan membedakan antara laki-laki dan wanita. Untuk itu cobalah sekarang kita renungkan hal tersebut.
A.. Pembaiatan ( Hak Pilih )

Salah satu contoh kita lihat masalah pembai'atan/ hak pilih yakni memilih seseorang sebagai wakil rakyat di majlis syuro. Kepemimpinan seorang presiden bisa terlaksana berdasarkan adanya pembai'atan dari MPR, kecuali kepemimpinan yang menggunakan kudeta. Hal ini merupakan aktivitas kepolitikan bukanlah suatu kewajiban keagamaan. Dalam peritiwa fathu Makkah, orang-orang yang masuk islam saat itu diakui keislamannya sebab mereka telah melafadzkan dua kalimah syahadat. Dan pembai'atan mereka terhadap Nabi hanyalah sebagai pembuktian bahwa mereka telah patuh kepada Nabi sebagai presiden, bukan sebagai syarat sahnya keislaman mereka. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa selain sebagai Nabi, Nabi Muhammad juga merupakan seorang pemimpin umat. Sebagai Nabi, beliau adalah tempat bersandar umat dalam hal keagamaan dan keimanan. Dan sebagai pemimpin umat, beliau adalah tempat bersandar umat dalam hal kepolitikan. Jadi mulai dari zaman Rosul sampai zaman para kholifah, bahkan sampai saat ini hak pilih umat/masyarakat dalam menentukan pimpinan mereka adalah merupakan kepentingan politik yang berlandaskan agama. Dan agama memberikan hak tersebut baik kepada laki-laki atau wanita tanpa ada perbedaan. Imam Bukhori dan Imam Muslim meriwayatkan :
عن عائشة أم المؤمنين أن رسول الله كان يبايع النساء بالكلام , اى بدون مصافحة
Jadi bisa disimpulkan bahwa majlis syuro memang ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan pemerintah. Akan tetapi ketika pemerintah memberikan hak pilih kepada masyarakat maka hak tersebut diberikan kepada laki-laki atau wanita tanpa ada beda.

B. menjadi Anggota Majlis Syuro seperti MPR, DPR dll.

Tanpa melirik bentuk dan cara majlis syuro yang berkembang dan terus berkembang, maka permusyawaratan suatu negara dalam mengambil ketetapan dan hukum suatu perkara adalah merupakan suatu kewajiban yang sesuai dengan dasar agama. Sebagaimana firman Allah :
$yJÎ6sù 7pyJômu‘ z`ÏiB «!$# |MZÏ9 öNßgs9 ( öqs9ur |MY™. $ˆàsù xá‹Î=xî É=ù=s)ø9$# (#q‘®xÿR]w ô`ÏB y7Ï9öqym ( ß#ô©$$sù öNåk÷]t© öÏÿøótGó™$#ur öNçlm; öNèdö‘Ír$x©ur ’Îû ͐öDF{$# ( #sŒÎ*sù |MøBz•t© ö@©.uqtGsù ’n?t© «!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ït™† tû,Î#Ïj.uqtGßJø9$# ÇÊÎ®È سورة ال عمران
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
tûïÏ%©!$#ur (#qç/$yftGó™$# öNÍkÍh5tÏ9 (#q©B$s%r&ur no4qn=¢Á9$# öNèd©øBr&ur 3“u‘q™© öNæhuZ÷t/ $£JÏBur öNßg»uZø%y—u‘ tbqà)ÏÿZ©ƒ ÇÌÑÈ سورة الشورى
Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka.

Melihat masyarakat yang ada, tentunya terdiri dari dua elemen yaitu laki-laki dan perempuan. Dan masimng-masing tentunya mempunyai hak yang sama dalam permusyawaratan. Pada zaman Rosul hukum bahwa seorang wanita mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat sangat berlaku dengan baik, karena Rosul sendiri sering bermusyawaroh dengan istri-istri beliau. Sebagaimana hadits :
عن رسول الله انه دخل يوم صلح الحديبية على أم سلمة يشكو اليها أنه أمر أصحابه بنحر هداياهم وحلق رؤوسهم فوجموا ولم يفعلوا . فقالت : يا رسول الله أتحب ذلك ؟ اخرج ولاتكلم أحدا منهم كلمة حتى تنحر بدنك وتدعو حالقك فيحلقك . فخرج رسول الله وفعل ما قالته أم سلمة .
Hal tersebut bukan Rosul lakukan karena ketidakhtahuan Beliau, tapi hanya sekedar memberikan contoh kepada umat bahwa seorang wanita juga mempunyai peranan penting dalam bermusyawaroh. Apalagi dalam kehidupan rumah tangga, disamping menjaga anak dan mengurus rumah, seorang istri juga merupakan tempat ketenangan bagi suami.
Pada zaman Rosul, para sahabat juga sering bermusyawaroh dengan para wanita. Dalam hadits disebutkan :
روى ابن الجوزى عن يوسف بن الماجسون قال : قال لى ابن شهاب ولأخ لى ولابن عم لى ونحن صبيان : لاتستحقروا أنفسكم لحداثة اسنانكم فإن عمر بن الخطاب رضى الله عنه كان إذا أعباه الأمر المعضل دعا الأحدث (أى الشباب) فاستشارهم لحدة عقولهم وكان يشاور النساء.

وروى ابن حجر فى الاصابة عن ابى بردة عن ابيه قال : ما أشكل علينا أمر فسألنا عنه عائشة إلا وجدنا عندها فيه علما . وقال عطاء بن أبى رباح : كانت عائشة أفقه الناس وأحسن الناس رأيا فى العامة
Sahabat Umar sering sekali memusyawarohkan masalah-masalah kewanitaan dengan Aisyah. Beliau juga sering bermusyawaroh dengan putri beliau Hafshoh dalam beberapa tingkah laku Rosul dalam berumah tangga. Hal ini menunjukkan bahwa seoranh wanita juga mempunyai peranan penting dalam bermusyawaroh. Kholifah Abu Bakar, Utsman, Ali juga tidak pernah mencegah hak permusyawaratan seorang wanita. Bahkan tidak ditemukan satu hadits pun yang menerangkan bahwa seorang wanita tidak mempunyai hak-hak permusyawaratan.
Adapun kalam ghorib yang sering kita dengar "شاوروهن وخالفوهن واسكنوهن الغرف وعلموهن سورة النور" bukanlah merupakan hadits Nabi tapi merupakan pernyataan Sayyidina Umar sedang kita tahu sendiri bahwa beliau sering bermusyawaroh dengan Hafshoh. Jadi tujuan dalam bermusyawaroh adalah mencari pendapat atau jalan keluar yang terbaik tanpa pandang bulu dari siapa pendapat itu keluar.
Jumhur fuqoho' pun berpendapat bahwa antara fatwa dan musyawaroh mempunyai hukum yang sama. Jadi setiap orang yang sah fatwanya menurut syara', juga sah untuk diajak musyawaroh, boleh juga bermusyawaroh dengan orang buta, budak bahkan juga wanita karena tidak disyaratkan untuk sahnya fatwa adalah harus laki-laki.
Fuqoha' mengukuhkan bahwa seorang qodli sebelum menetapkan suatu hukum harus bermusyawaroh terlebih dahulu. Fuqoga' juga mengatakan bahwa hak bermusyawaroh antara laki-laki dan wanita itu sama, tidak ada nas atau dalil yang menghalangi hak permusyawaratan seorang wanita. Syekh Abu A'la Al Maududi mengatakan dalam kitab " نظرية الإسلام وهذيه فى السياسة والقانون والدستور " menyebutkan bahwa laki-laki merupakan syarat untuk berhak menempati majlis syuro. Dasar beliau mengatakan demikian adalah bahwa dengan musyawaroh maka orang yang diajak bermusyawaroh adalah penguasa, sebagaimana firman Allah :
©A%y`Ìh9$# šcq©Bº§qs% ’n?t© Ï™!$|¡ÏiY9$#
Kita sungguh heran dan bertanya-tanya :"Apa hubungan antara kekuasaan dengan musyawaroh? Dan keterkaitan apa yang ada antara keduanya?"
Bermusyawaroh termasuk tata kesopanan seorang hakim meskipun hal tersebut dilakukan dengan orang yang pengetahuan, keluasan ilmu dan kematangan dalam pertimbangan masih berada di bawahnya sebagaimana yang telah dipaparkan Fuqoha. Alasannya terkadang pada orang biasa ditemukan sesuatu yang mungkin tidak bisa kita temukan pada orang yang lebih unggul. Apakah harus ada syarat bahwa orang yang diajak bermusyawaroh harus lebih unggul? Lalu apa arti dari dalilnya Imam Al Maududi setelah apa yang dicontohkan oleh Rosul dan shahabat-sahabatnya?
Pada dasarnya musyawaroh yang berkembang sesuai aturannya pasti akan menimbulkan kebijaksanaan-kebijaksanaan berupa tolong-menolong dan saling mengingatkan dalam kebenaran. Seorang muslim baik laki-laki maupun wanita merupakan sekutu dalam menegakkan tanggung jawab perpolitikan. Bahkan banyak wanita yang berpegang teguh pada agama, pandai bermasyarakat dan bekerja.
Sesungguhnya majlis permusyawaratan tidak boleh untuk membuat hukum yang bertentangan dengan syariat Allah. Hanya saja larangan ini tidak ada hubungannya dengan individu yang melaksanakannya karena ini umum untuk laki-laki maupun wanita. Tetapi karena hal lain yang tidak kita singgung di sini.

C. Aktivitas Politik yang lain / Menjelaskan tentang Kementrian dan Sejenisnya.

Seorang perempuan yang dari awal memang sudah ahli dan mampu melaksanakan aktivitas ini, mampu membatasi diri dan perilakunya sesuai aturan yang telah Allah perintahkan, maka syara' tidak melarangnya untuk ikut andil dalam politik hanya karena ia seorang perempuan.

Dengan kata lain larangan Rasulullah yang terkandung dalam hadits :
" لن يفلح قوم ولو امرهم إمراة " adalah khusus larangan untuk menjadi pemimpin tertinggi (presiden) karena orang yang dimaksud adalah Buron, Ratu kerajaan Persi. Adapun hukum ini berlaku untuk masyarakat Islam.
Masih tersisa aktivitas dan kepentingan politik lain yang terkadang dibebankan pada seorang wanita. Tapi tidak kita bahas. Kita tahu bahwa hukum asal dari setiap sesuatu adalah boleh sampai ada larangan dari syara'. Yang masuk dalam qoidah ini adalah aktifitas politik selain presiden, dengan syarat ia ahli dan mampu membatasi diri serta perilaku sesuai perintah agama.
Sungguh aneh, Imam Mawardi dalam kitabnya " Al Ahkam As Sulthoniyah ( halaman 6 dan 27 ) mengatakan bahwa untuk menjadi menteri entah yang berkuasa penuh maupun terbatas haruslah seorang laki-laki. Namun dia tidak memberlakukan syarat ini untuk menjadi pemimpin no. 1 atau yang biasa kita sebut presiden.
Imam Mawardi ketika tidak adanya syarat "laki-laki" untuk menjadi seorang presiden adalah hal yang salah, seperti halnya kesalahan yang terjadi ketika syarat itu diberlakukan untuk menjadi seorang menteri yang notabennya tidak termasuk jabatan yang dilarang Rosul untuk seorang wanita. …. Memang seperti itu, namun boleh saja berijtihad untuk membatasi perdana menteri (menteri yang berkuasa penuh) dengan syarat gender karena menganggapnya sama seperti presiden, sebab dalam tugas tertentu dia bisa menggantikan presiden. Dalam ijtihad telah disepakati bahwa tugas yang dilakukannya sama persis dengan apa yang dilakukan presiden. Sebagaimana hal itu, wanita tidak boleh menjadi pemimpin wilayah yang mempunyai hak penuh tanpa komando dari presiden.
Yang juga termasuk dalam aktivitas politik adalah kehakiman yakni memberi keputusan antara dua pihak yang berseteru yang mana hal ini termasuk bangunan perpolitikan negara dalam islam.
Hanya saja ulama' ikhtilaf mengenai diperbolehkannya hal ini bagi wanita. Kebanyakan mereka mensyaratkan harus laki-laki untuk menjadi seorang hakim. Madzhab Hanafiyyah tidak mensyaratkannya dalam hukum sipil, karena mempertimbangkan sahnya seorang wanita untuk menjadi saksi dalam hukum ini. Mengenai hukum lain seperti qisos dan had maka mereka sepakat dengan jumhur bahwa syaratnya harus laki-laki dengan pertimbangan bahwa wanita tidak bisa menjadi saksi.
Setelah ini akan kita bahas bagaimana hukumnya wanita menjadi saksi dalam setiap perkara ini dan hikmah apa yang ada di dalamnya. Insyaallah.
Ibnu Jarir Ath Thobari berpendapat bahwa wanita boleh menjadi hakim secara mutlak (baik hukum sipil maupun nonsipil) dengan alasan hukum sama dengan fatwa. Ketika fatwa disepakati boleh maka menjadi hakim juga boleh.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menukil dari sebagian ulama' Malikiyah bahwasanya mereka menyatakan bahwa wanita boleh menjadi hakim secara mutlak, baik dalam masalah kriminal maupun lainnya. Tetapi saya tidak menemukan sumber dan dasar rujukan fiqih maliki yang menguatkannya.
Intinya, pokok permasalahan kemerdekaan wanita dalam hukum terangkum dalam 2 hal:
Wanita tersebut harus benar-benar mampu melaksanakan tugas-tugasnya dan mempunyai keistimewaan serta membuahkan hasil yang baik yang berguna bagi masyarakat luas yang berada di bawah tanggung jawabnya.Syarat ini berlaku sama untuk laki-laki dan wanita.
Dia tidak mengabaikan harga diri serta bisa menjaga perilakunya sesuai agama. Tugas-tugas tersebut tidak menyebabkannya kehilangan kendali agama seperti yang seharusnya. Sebenarnya aturan masyarakat dan adat yang berlakulah yang menentukan apakah wanita itu bisa menjaga diri atau tidak.

Kita akan membahas hak-hak wanita menurut Islam dalam lingkungan islam yang baik. Hal itu dikarenakan Islam bertanggung jawab menjaga pemeluknya dalam masyarakat yang terpercaya. Mengenai masyarakat yang mengabaikan ajaran dan petunjuk islam, maka islam tidak lagi bertanggung jawab atas hal ini dan masyarakat akan kehilangan dasar-dasar dan hukumnya.
oleh mbak bahjatul afidah
1. Kebebasan bekerja diluar rumah

Sesungguhnya pekerjaan-pekerjaan yang diperbolehkan syari'at islam pada orang laki-laki itu sama persis dengan yang diperbolehkan pada wanita. Pekerjaan-pekerjaan yang menyimpang yang diharamkan agama untuk laki-laki juga sama persis dengan yang diharamkan pada wanita. Hanya saja Allah mengharuskan/menetapkan tata cara dalam bekerja dan bermasyarakat dan akhirnya pekerjaan yang mereka lakukan harus benar-benar tunduk pada peraturan dan tata cara yang ada begitu juga wanita, mereka harus memenuhi tata cara dalam bekerja dan bermasyarakat. Jadi tugas yang mereka lakukan tidak boleh keluar/menyimpang sedikitpun dari tata cara dan hukum yang ada. Dalam contoh saja : Allah mewajibkan wanita untuk benar-benar menjaga ketertutupan dan harga dirinya dan melarang berduaan dengan lelaki lain. Hal ini jjuga dilarang bagi laki-laki. Wanita tidak boleh melakukan pekerjaan-pekerjaan yang akhirnya menyeretnya harus berdua dengan lelaki lain atau harus melepas ketertutupannya yang diwajibkan.
Sama dengan laki-laki, mereka tidak boleh mengerjakan pekerjaan yang dapat menimbulkan fitnah seperti ia harus bercampur dengan wanita lain yang tidak menutup aurat. Ketika kekhawatiran yang seperti ini sudah hilang, maka seorang wanita boleh melakukan pekerjaan apapun yang telah dianjurkan asal sesuai batasan-batasan yang ada, sebagaimana ia boleh melakukan pekerjaan yang asal mulanya memang diperbolehkan baik itu pertanian, kerajinan atau perdagangan. Hanya saja tugas-tugas yang cepat menghasilkan rizki dan kewajiban-kewajiban dalam mengatur keluarga ketika bertentangan maka ia harus mengikuti keputusan sullamul aulawiyat (tangga prioritas)yakni lebih mengutamakan yang lebih penting kemudian ke bawah dan ke bawah lagi. Seperti ia harus menjaga kebutuhan pasti yang harus ia lakukan, kemudian sekedar kebutuhan sebagai pelengkap lalu baru kebutuhan sebagai penghias dari kemaslahatan kemasyarakatan.
Sesungguhnya wanita yang sudah bersuami dan mempunyai anak dalam bermasyarakat harus melakukan banyak tugas yang ia tidak mampu untuk mamyelesaikan semuanya. Jadi ia harus selalu menjaga suami, membuatnya senang dan bahagia, dan suatu saat pula ia harus menjaga dan mendidik anak-anaknya. Sebagaimana ia harus membagi kepintarannya dalam berkhidmah dalam masyarakat, karena ia pintar dan istimewa dengan ilmu yang ia miliki dengan cara ikut mengajar di salah satu madrasah dan terkadang ada pula yang punya keistimewaan sendiri yaitu mempunyai aktivitas dalam masyarakat akhirnya dia harus membagi tugasnya demi menjaga masyarakat dan untuk memecahkan permasalahan mereka tapi masalahnya waktu tidak mungkin cukup digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas itu. Padahal samuanya baik dan berguna.
Lalu mana jalan yang harus ia tempuh ?
Pada saat seperti ini tidak ada jalan keluar kecuali mengikuti keputusan sullamul aulawiyat padahal dalam keputusan yang telah ditetapkan oleh ulama' mengatakan bahwa tugas seorang istri yag sudah menjadi ibu adalah bertanggung jawab menjaga suami dan mendidik anak dan bekerja untuk pertumbuhan mereka. Itu tingkatannya naik pada tingkat dhoruri (kebutuhan pasti) dari kebaikan masyarakat. Kenapa seperti itu ? Ya , karena kebaikan sebuah keluarga merupakan pokok utama untuk kebaikan masyarakat. Jadi ketika sebuah keluarga sudah rusak dan tidak menentu arahnya, maka semua tugas-tugas ilmiyah dan juga masalah perekonomian tidak dapat membentuk keluarga sebagai keluarga dan sampai kapanpun dapat menciptakan masyarakat atas jalan yang lurus. Karena masyarakat mulai kapanpun akan selalu ikut pada keadaan sebuah keluarga entah itu baik atau jelek, sampai kapan pun tidak akan mungkin berubah/berbalik.
Akhirnya dari hal seperti ini menimbulkan suatu masalah yaitu ketika seorang istri sudah menjadi ibu tidak mampu melakukan semua kepentingan keluarga dan kegiatan masyarakat. Ia harus mengikuti keputusan aulawiyat yaitu harus menghabiskan waktunya untuk kebutuhan pasti yaitu bersusah payah menjaga keluarga walaupun ia harus mengorbankan tugas-tugas yang lain. Kebenaran ini semakin tambah jelas ketika seorang istri terdorong untuk melakukan pekerjaan yang hanya murni menginginkan kedudukan atau harta, maka sesungguhnya wanita ini telah benar-benar mempertaruhkan kehidupannya sebagai seorang istri atau mempertaruhkan kebahagiaan yang ia ciptakan dalam rumah tangga sebagaimana ia telah mempertaruhkan hal-hal yang lebih penting dari hidupnya yaitu menjaga anak-anak dan fokus mendidik mereka dengan baik dengan sebuah keinginan yang tidak jelas dan mencari kesenangan yang akhirnya mengakibatkan bahaya yang besar, untuk lebih memudahkan jalan bagi wanita ini dan supaya ia benar-benar merasa tidak keberatan sama sekali dalam mengikuti keputusan aulawiyat. Maka islam tidak memberatkan ia harus mencari nafkah untuk dirinya sendiri dan anak-anaknya. Dan islam juga menyerahkan penuh jerih payah yang seharusnya ia gunakan untuk mencari nafkah tersebut pada saat suami sudah bertanggung jawab penuh atas nafkahnya dan nafkah anak-anaknya. Berfikirlah tentang nas-nas al qur'an yang menghubungkan antara kepentingan suci yang seharusnya dilakukan oleh setiap istri yang sudah menjadi ibu dan kecukupan yang mendorong ia harus melakukan itu sebab suami sudah bertanggung jawab atas biayanya dan menyodorkan hidup yang selayaknya. Nas itu adalah firman Allah : و الوالدات يرضعن اولادهنّ
Seorang istri setiap saat selalu diperertanggungjawabkan harus menjaga keluarga dari kerusakan. Jadi ia harus bertanggung jawab atas hal-hal yang mereka tanggung berdua karena di sana pasti ada tugas-tugas sensitif dan membahayakan yang hanya dapat dikerjakan oleh seorang ibu dan ketika kebutuhan yang melelahkan harus menghasilkan rizki itu merupakan penghalang terbesar dalam dirinya. Maka seseorang boleh melepaskan tanggung jawab ini sebagaimana yang terjadi dalam masyarakat barat. Syara' telah memutuskan dan menjauhkan penghalang ini dari seorang istri, ketika suami sudah bertanggung jawab atas kecukupan hidupnya di atas level yang layak baginya.
Perlu diketahui bahwa kemudahan yang telah dinyatakan syara' bahwa wanita ini yang terdapat saat ia mengikuti sullamul aulawiyat. Syara' juga tidak mengharamkan bahwa wanita tidak boleh mengerjakan tugas-tugas di luar rumah. Akan tetapi semua tugas yang bermacam-macam selalu terbuka sebagaimana terbuka untuk laki-laki. Tetapi ia juga harus mendahulukan mana yang lebih penting kemudian yang tidak penting. Oleh karena itu merupakan suatu kewajiban ketertiban yang dilantarkan oleh pemikiran dan kemasyarakatan pada setiap laki-laki dan wanita.
Contoh saja sepasang suami istri ketika mereka berdua merasa bahwa tugas-tugas dalam rumah yang dilakukan istri hanya memakan waktu sedikit, maka syara' tidak mencegah seorang istri untuk menggunakan sisa waktunya untuk melakukan pekerjaan apapun yang harus ia lakukan di luar rumah asalkan sesuai dengan batasan dan tata cara yang ada. Sehingga ketika mereka berdua merasa bahwa pekerjaan di luar rumah itu akan merusak kepentingan dalam menjaga keluarga maka mereka berdua boleh mengambil langkah yang mereka sepakati dalam tingkatan kemaslahatannya.
Lihatlah keadaan masyarakat saat ini, banyak sekali keluarga yang hancur, Rumah yang dulunya adalah merupakan tempat yang masih suci dalam keluarga yang masih kukuh, mereka hanya jadikan sebagai hotel/rumah kecil yang digunakan berteduh oleh orang-orang yang berbeda. Tidak ada hubungan saling menolong dan hubungan kekerabatan seperti dulu. Jadi rumah itu hanya ibarat penginapan saja. Tapi hal ini selalu menimbulkan pertanyaan apa yang membuat hubungan persaudaraan itu putus padahal dulunya baik-baik saja ?
Sesungguhnya yang memutus hubungan ini adalah karena setiap anggota keluarga hanya mengurus/ mementingkan kepentingan sendiri-sendiri. Seorang ibu, bapak dan anak perempuan yang pintar hanya mementingkan diri mekera sendiri. Jadi semua jerih payah dan uasaha mereka itu hanya untuk menghidupi diri mereka masing-masing. Keadaan yang seperti inilah (bekerja demi kepentingan sendiri) yang dapat memutus kekerabatan. Kemudian hilanglah rasa kasih sayang diantara mereka padahal hal itu merupakan jalan utama untuk menyatukan sebuah keluarga.
Dalam sebuah wadah yang baik, seperti ketika mereka bersatu, saling membantu satu sama lain, mereka ibarat sebuah perkumpulan kecil. Sebenarnya inilah yang membuat terpecahnya sebuah keluarga.
Dalam tragedi yang sangat menyedihkan ini, terdapat gambaran dan intisari yang saling bertentangan. Adapun gambaran itu adalah kemandirian ekonomi yang dirasakan wanita- wanita barat dan membuat banyak orang lalai dalam kemasyarakatan dunia. Adapun intisarinya yang lain adalah pemaksaan orang-orang lelaki terhadap wanita untuk bekerja di luar rumah guna mencukupi kebutuhannya sendiri walaupun hal itu akan merusak kehormatannya sebagai seorang wanita di tengah pekerjaan yang tidak layak baginya . Setelah ia dipaksa untuk melayani seorang suami seperti layaknya seorang istri kemudian ia dipaksa untuk meninggalkan tugas sebagai seorang ibu dan konsentrasi penuh hanya menjaga rumah tangga dan anak-anaknya. Lalu saat ia susah akhirnya dia berani membantah dan berontak terhadap penganiayaan yang seperti ini lalu akhirnya ia diceraikan. Setelah ia merasakan hinaan dan siksaan yang begitu banyak. Orang-orang seperti ini banyak sekali apalagi di negara Amerika dan dibuat contoh oleh kebanyakan orang barat, sedangkan syari'at islam mereka dapat menjaga wanita dan tetap selalu dalam kehormatannya dan memudahkan jalan yang lebih baik untuknya supaya ia menjadi anggota yang baik dalam sebuah keluarga yang bahagia, dia hanya fokus merawat dan menjaga keluarganya dari setiap bahaya dan suatu saat juga memberikan kesempatan/peluang untuk melakukan aktifitas masyarakat dan semangat mengerjakan pekerjaan yang layak untuknya demi menyenangkan hatinya. Bukan kok bersifat hina karena keterpaksaan. Apabila kamu termasuk orang yang masih selalu mengatakan bahwa sikap syar'i adalah tidak memperbolehkan wanita untuk menjadi wanita karir dan menjauhkan darinya, maka dengarkanlah ucapan penulis di negar jerman yang sangat terkenal "Isterfeler" dalam salah satu tulisannya ia mengatakan bahwa satu-satunya usaha mencegah orang wanita bekerja di luar rumah berdasarkan kecerdasan mereka, itu adalah keluar dari orang-orang yang mengaku penolong hak-hak wanita.
Karena mereka semua berbeda bahwa wanita sejati boleh menampilkan jati dirinya. Tapi kesempatan itu hanya ada ketika ia keluar rumah untuk bekerja dan meninggalkan rumah sama seperti lelaki hanya saja usaha yang rendah ini tetap tidak mempengaruhi para wanita. Sudah pasti mereka tetap rendah pemikirannya hanya saja tak serendah orang-orang yang mengaku penolong hak hak-hak wanita karena keluar untuk bekerja sebagaimana laki-laki artinya dinisbatkan dia harus melakukan pekerjaanitu dengan sendiri, dengan mengubur hidup-hidup keluarga yang sempurna. Padahal kesempatannya banyak dalam lembaga itu sudah terbuka mulai 150 tahun. Maka kita tidak pernah mendengar saat ini walaupun dalam satu kesempatan.
Ada wanita bekerja dalam lembaga, karena dorongan dirinya sendiri dan lama hidupnya, karena mengurus ekonomi keluarga.
1.    1. Assalamu’alaikum, wr, wb. Salam sungkem. Semoga Kyai senantiasa diberikan kesehatan wal afiyat lahir batin, Amin. Kyai, sejauh yang saya ketahui, bahwa dalam thoriqoh itu terdapat sebuah sistem kepemimpinan yang khas dan unik, dimana disitu terdapat ketaatan totalitas seorang jama’ah terhadap pemimpinnya (mursyid).  Sehingga tidak jarang saya temui, bahwa kyai yang sebagai mursyid thoriqoh itu  mempunyai jama’ah yang sangat solid ketaatan kepadanya dibandingkan dengan jamaah kyai yang lain (tanpa brmaksud membandingkan). Yang ingin saya tanyakan adalah, bagaimana dan atas dasar "(adillah syariyyah)"apa ketaatan tersebut dibangun?. Terimakasih. (Abdulloh Romli- Pekalongan Jawa Tengah)


2.  2.   Assalamu’alaikum, wr, wb. Salam ta’dhim. Semoga rahmat Allah terus menyertai kyai beserta keluarga, Amin. Kyai, di daerah saya pernah terjadi sebuah polemik tentang diangkatnya seorang Mursyid Thoriqoh ketika Mursyid yang sebelumnya wafat, dimana ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang meneruskan estafet menjadi mursyid adalah Kyai A, namun versi lain adalah Kyai B. Hingga akhirnya saya berfikir tentang kategorisasi seorang mursyid itu sendiri, yaitu apakah sesungguhnya kriteria seorang dianggap mursyid? atau apa syarat-syarat seorang bisa mencapai derajat sebagai mursyid?  Jazakumullah. (Aminuddin – Jombang Jawa Timur)

Bismillah wala haula wala quwwata illa billah.
Syarat menjadi mursyid sebagimana yang di tulis oleh syeh abd qadir isa pada kitab haqaiq an attasawwuf ada 4, yaitu:
:
1.Mengetahui kewajiban yang fardlu ain.
Artinya syeh harus mengetahiu fardlu- fardlu ain yang di wajibkan padanya sebagaimana mengetahui hukum sholat, zakat (kalau wajib), dan puasa. Mengetahui hukum-hukum perdagangan kalau dia seorang pedagang dan seterusnya, juga harus mengetahui sifat wajib, mustahil dan jaiz bagi Allah dan rosul-Nya

2.'Arif billah (ahli ma'rifah pada Allah).
Artinya dia harus berhaluan madzhab ahlissunnah waljamaah dalam aqidah dan tasawwuf.dia harus mengetahui bahwa allah itu esa dalam zat sifat dan affaal.lalu hatinya kontak dgn keesaan allah itu.matanya melihat alam raya ini tapi mata hatinya melihat sang pencipta Allah swt.

3.mengetahui seluk beluk nafsu dan cara membersihkannya.
Artinya dia telah mendapatkan didikan dari gurunya.dan mendapaktan pelajaran tentang tingkatan nafsu, cara untuk mengobati penyakit hati, tentang cara masuknya syaetan dan cara mengatasinya.dan sebagainya.

4.mendapat izin dari gurunya untuk menjadi mursyid.
Atinya dia harus mendapatkan ijazah dan mandat untuk menjadi pendidik (mursyid) dari gurunya yang sambung sampai pada junjungan kita nabi besar muhammad saw.

Teori ijazah ini yang di pakai oleh perguruan perguruan modern sekarang.semisal dokter tidak boleh mengobati kecuali ada izin dari perguran tinggi jurusan kedokteran begitu juga arsitek tidak boleh menggambar bangunan kecuali mengantongi ijazah.begitu seterusnya.
Semoga kita mendapatkan kriteria mursyid yang seperti itu.kalau kita telah menemukannya maka hilangkan kemauhanmu dalam kemauhannya.dan memintalah untuk tidak hidup sepeninggalnya.karena keselamatan sulit sepinggalnya.
Dari sini kita dapat menjawab kenapa seorang ikhwan toreqah sangat mengagungkan mursyidnya?.karena mursyid adalah di umpamakan seorang dokter ahli yang sedang menangani pasiennya.maka apapun yang dikatakan oleh dokter spesialis itu harus dia terima dengan tanpa ada protes sama sekali.
Tapi kalau ada mursyid yang tidak menetapi syarat tersebut maka dia akan merusak murid muridnya sebagaimana perkataannya syeh syusytari dalam syiirannya yang di syarahi oleh syeh abd aziz addabbagh :
إذا لم يكن علم لديه بظاهر #ولا باطن فاضرب به لجج البحر
Jika syaekh tadi tidak mengetahui ilmu dzohir dan batin maka buang saja ke laut (jangan kamu perdulikan)

وإن كان إلا أنه غير جامع # لوصفهما جمعا على أكمل الأمر
فأقرب أحوال العليل إلى الردى # إذا لم يكن منه الطيب على خبر
Dan jika dia memang memiliki ilmu tadi (dzohir dan batin) namun dia dia tidak mengumpulkan pada kedua sifatnya (tidak sempurna ilmu) maka kemungkinan besar si pasien tadi akan bertambah parah jika dokternya tidak berpengalaman.
Syeh abd aziz addabbagh mengatakan :Syeh tarbiyah punya beberapa alamat 1.lapang dada.2.tidak punya musuh(dari arah syeh).3.dermawan.4.menyenangi pada orang yang berbuat jelek padanya.4.melupakan kesalahan muridnya.
Dengan ikhtiyar dan kemauan yang keras insyaallah kita menemukan mursyid yang hakiki ini.Kalau kita belum mendapatkan syeh yang seperti itu maka kita mencari teman yang baik dan memperbanyak baca sholawat pada mursyid teringgi nabi muhammad saw.
Wallahu a’lam bissowab.