Berbicara masalah gender, sebagaimana yang telah kita ketahui, gender yaitu menyamakan antara laki-laki dan wanita dalam hak dan kewajiban.
              Apa arti gender menurut orang barat?
            Jika persamaan gender yang mereka maksud adalah berkumpulnya laki-laki dan wanita dalam satu tempat, lantas semua berjalan dengan teratur, ukuran serta tugas mereka sama, mendapatkan kesejahteraan yang sama tanpa adanya perbedaan sedikitpun, seakan-akan mereka bebatuan yang tersusun dalam satu tempat dengan ukuran yang sama. Jika persamaan gender yang mereka kehendaki adalah pemahaman dangkal seperti ini, maka hendaknya mereka mencarinya di pabrik produksi.
            Ketika dikatakan bahwa "Seorang wanita berhak melakukan hak politik, tetapi wanita itu sendiri ada yang pantas melakukan politik dan ada yang tidak, begitu juga dengan politik ada yang patut untuk dilakukan seorang wanita dan ada yang tidak. Maka yang demikian itu juga ditemukan pada orang laki-laki bahwasanya mereka ada yang pantas untuk melakukan politik dan ada yang tidak".
            Dan ketika dikatakan juga bahwa "Seorang wanita berhak menjadi saksi, kemudian kita datangkan beberapa syarat yang bisa mengugurkan wanita itu untuk menjadi saksi, dan akhirnya mereka pun tidak bisa menjadi saksi. Maka yang demikian itu juga ditemukan pada orang laki-laki bahwasanya mereka berhak menjadi saksi lalu ada beberapa syarat yang bisa menggugurkan mereka menjadi saksi, bahkan terkadang bisa menggugurkan semua laki-laki (dalam sebagian daerah) dan terkadang juga tidak memenuhi syarat dalam semua masalah tidak hanya masalah saksi.
Perlu diperhatikan bahwa masalah laki-laki atau wanita itu tidak berpengaruh dalam masalah pengguguran hak. Pendorong satu-satunya adalah sifat-sifat baru pada diri mereka yang bisa menghilangkan kepatutan mereka menjadi seorang untuk berpolitik atau menjadi saksi.
Perkataan orang yang mengaku sebagai pelindung hak wanita dan bahwa islam itu mendiskriminasi (mengurangi) hak wanita dan memandang rendah terhadap mereka, maka itu hanya menyampur antara satu hak untuk mereka berdua dengan sifat-sifat baru yang bisa membedakan keduanya, tanpa memikirkan bahwa perkataan itu juga memberi kesimpulan jika islam juga mendiskriminasi hak laki-laki dan memandang rendah terhadap mereka.
Argumentasi global ini hanya mendasar pada masalah yang sering diutarakan pada  wanita, dan masalah yang sering dibuat dalil yaitu islam tidak menyamakan hak laki-laki dan wanita, islam juga menutupi wanita dari hak sipil dan hanya memberikannya pada laki-laki bahkan mempermudah mereka dalam masalah sipil tersebut.
Kita akan menjelaskan bahwa gender yang diasumsikan oleh orang barat itu tidak mungkin diterapkan pada negara kita. Apabila gender ini diterapkan maka masyarakat akan hancur, jembatan penghubung dan penolong mereka akan hilang.
Sekarang kita tandaskan bahwa gender yang diberikan Allah atas dasar kepemilikan, kemampuan dan karakter yang berbeda itu diberikan kepada golongan laki-laki dan wanita dengan bagian yang sama. Ketika itu kita akan menyangka bahwa orang yang mengaku sebagai pelindung hak wanita akan mendapat masalah yang banyak menimbulkan perdebatan, masalah yang disangka mencela syari'at islam karena mereka mengatakan bahwa islam mengutamakan hak dan kewajiban laki-laki daripada perempuan. 
Jadi kita semua akan semakin yakin bahwa timbulnya masalah-masalah di atas hanya untuk menjelaskan perbedaan laki-laki dan wanita. Akan tetapi pendorong utama adalah sifat baru dan unsur-unsur luar yang baru bukannya masalah laki-laki dan perempuan itu sendiri.
                         


           Hak perempuan dalam bermasyarakat yaitu melakukan aktivitas-aktivitas yang baik untuk masyarakat, baik dari sisi diniyyah ataupun duniawiyyah.
           Andai saja seorang perempuan telah menetapi pada adab-adab yang diperintah oleh syara', maka kita tidak akan pernah mengetahui bahwa Syari' menetapkan adanya perbedaan antara laki-laki dan prempuan dalam aktivitas bermasyarakat yang berguna.
       Dan sudah diketahui bahwa masa sahabat merupakan termometer yang memberikan kita petunjuk syari'at tentang benar tidaknya ucapan kita, khususnya ketika masih dalam pengawasan Rasulullah, maka dari itu kita akan menampilkan macam-macam aktivitas pada masa Rasulullah dan juga bagian-bagian dari seorang perempuan :
1. Sholatnya seorang perempuan bersama laki-laki dalam satu masjid.
Ini merupakan aktivitas yang baik untuk masyarakat dari sisi agama dan dunia. Dengan bukti hadits shohih yang berbunyi : "      Rasulullah bersabda : "Ketika istri kalian minta izin untuk keluar ke masjid di malam hari, maka berilah izin kepada mereka". Dan hadits shohih yang diriwayatkan dari Aisyah  ra. Beliau berkata : " sesungguhnya Rasulullah ketika sholat shubuh para kaum wanita keluar dengan menutupi dirinya sehingga mereka tidak dikenali".
            Bahkan terkadang seorang prempuan itu mengajak anaknya ke masjid dan tak ada larangan apapun bagi mereka, buktinya disebutkan dalam hadits shohih yang diriwayatkan oleh Rasulullah, beliau bersabda: "Ketika aku mengimami sholat dan aku berkehendak untuk memanjangkannya, tiba-tiba terdengarlah tangisan anak kecil, kemudian aku mempercepat sholatku karena takut menyusahkan ibunya".
            Dengan adanya hadits-hadits di atas maka kamu akan lebih yakin bahwa masjid itu tidak hanya digunakan untuk kaum laki-laki saja, sebagaimana yang difahami orang zaman sekarang.
            Dan sudah diketahui bahwa bertemunya seorang muslim yang berjama'ah di masjid itu merupakan sumber semangatnya masyarakat untuk melakukan macam-macam aktivitas, dan mungkin hal tersebut merupakan sebab - sebab yang tersimpan di balik hadits Rasulullah yang berupa : "Sholatnya seseorang dengan berjama'ah itu lebih utama daripada sholat sendirian dengan selisih 25 derajat
".

2. Pentingnya seorang perempuan dalam masalah ilmu.
            Pada masa Rasulullah seputar keilmuan, majlis ta'lim itu tidak dikhususkan untuk kaum laki-laki saja, tapi juga untuk kaum perempuan.
            Pada masa Rasulullah telah ditemukan seorang perempuan mengalahkan seorang laki-laki dalam masalah kepintaran bahkan dalam meriwayatkan hadits, mengajar dan menasihati, buktinya dalam hadits yang telah diriwayatkan Imam Bukhori dari Abi Sa'id Al-khudri yakni : "Seorang perempuan datang kepada Rasulullah dan berkata: " Ya Rasulullahalloh kaum laki-laki berangkat untuk  meriwayatkan hadits engkau, maka berilah kita (kaum perempuan) waktu untuk belajar bersama engkau wahai Rasulullah", lalu Rasulullah menjawab: "Berkumpullah pada waktu ini dan di tempat ini".
            Dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Abu Musa Al Asy'ari yang berupa : Datanglah Asma' binti Umais dan berkata : " Wahai Nabi Allah sesungguhnya Umar berkata : " Kita lebih dahulu hijrah dari pada kalian (Asma'), maka kitalah yang lebih berhak mengaji pada Rasulullah, lalu Nabi bertanya pada Asma' : "lalu kamu bilang apa pada dia ?", Asma' menjawab : " tidak demikian Umar, demi Allah sesungguhnya kalian (Umar Wa shohbih) hanya memberi makan pada orang yang kelaparan dan menasehati orang yang bodoh, sedangkan kita berada di daerah yang jauh dari tempat tinggal dan  tidak menyenangkan, dan semua itu semata-mata hanya karena Allah dan Rasulullah-Nya. Nabi bersabda pada Asma' : "yang lebih berhak denganku hanyalah kalian (Asma') dikarenakan Umar hanya hijroh satu kali (الى المديـــنة ) sedangkan kalian  hijroh dua kali الى المدينة و الى الحبشة ) ) Asma' berkata : " Abu Musa dan Ashabus safinah sering datang kepadaku menanyakan hadits ini". Di dunia ini tak ada sesuatu yang lebih berharga dari mereka selain hadits Nabi  
            Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari haditsnya Amir bin Syurohbil yakni : dia (Amir) bertanya pada Fathimah binti Qois : wahai Fatimah, ceritakanlah kepadaku tentang hadits yang kau dengar dari Rasulullah, kemudian Fathimah berkata : " jika kau memintanya maka aku akan melakukannya", Amir menjawab : "Ya  aku mau, ceritakanlah kepadaku, kemudian Fathimah menceritakan hadits panjang yang berupa : saya mendengar orang yang memanggil : الصلا ة جامعة  lalu saya keluar untuk sholat di masjid dan berada di  shof para wanita yang bertempat di belakang kaum, dan setelah Rasulullah selesai dari sholatnya beliau duduk di atas mimbar seraya tersenyum dan berkata :" Diamlah di tempat kalian, jangan pergi dulu, apakah kalian tahu kenapa aku mengumpulkan kalian?" , Shohabat menjawab : "Allah dan Rasulullah yang lebih tahu". Nabi berkata :" Aku tidak mengumpulkan kalian karena untuk memberi kabar bahagia atau menakut-nakuti kalian, akan tetapi karena Tamim Addari yaitu seorang laki-laki Nashroni datang kemudian membai'at dan masuk Islam lalu menceritakan sebuah hadits yang sesuai dengan hadits yang aku ceritakan tentang masihid dajjal".
            Dari hadits shahih ini kamu mengetahui sesuatu yang menunjukkan bahwa sesungguhnya seorang perempuan pada masa Rasulullah itu sama seperti orang laki-laki yang ikut dalam majlis-majlis ilmu, belajar, mengajar, menerima hadits dan meriwayatkannya. Semangat perempuan juga tidak kalah dengan semangat orang laki-laki dan semua itu karena mendapat dorongan yang kuat dari Rasulullah.

3. Seorang perempuan boleh datang dalam pertemuan umum dan pesta-pesta.
            Kebanyakan orang yang mendengar tentang adab Islam yang telah diwajibkan oleh Allah bagi kaum perempuan seperti hijab, membatasi percampuran antara laki-laki dan perempuan, dan tidak boleh berduaan antara laki-laki dan perempuan, Mereka membayangkan bahwasanya perempuan muslim pada masa Nabi itu hanya duduk dan diam di rumah saja, sedangkan perkumpulan umum hanya untuk laki-laki saja. Oleh karena itu jika orang yang membayangkan tadi termasuk orang yang mempunyai pendirian dan taat beragama maka kamu akan melihat mereka selalu melarang istri dan anaknya untuk mengikuti bermacam-macam perkumpulan, sedangkan jika orang yang membayangkan tadi dari kalangan orang-orang yang tidak berpegang dengan dasar-dasar agama maka kamu akan melihat bahwasanya mereka menganggap agama Islam itu menganiaya kaum wanita, sehingga mereka membiarkan anak dan istrinya tidak memperdulikan aturan yang sesuai dengan akal dan agama.
            Hanya saja sesuai dengan kenyataan yang ada, agama islam itu jauh sekali dari dua anggapan yang salah tadi.
            Buktinya seorang perempuan pada masa Nabi yang menaati adab-adab Islam mereka berkumpul dengan kaum lelaki pada hari-hari besar (keperluan) selama hal tadi masih dalam lingkupan syara' dan amal-amal yang bermanfaat walaupun itu hanya sebatas kesenangan.
            Diriwayatkan oleh Imam Bukhori Muslim dari Sahal bin Sa'ad As-sa'idiy yang berupa: "Ketika Abu Asid As-sa'idiy menikah dan mengundang Rasulullah SAW serta sahabatnya, maka tidak ada yang memasak dan menyuguhkan makanannya kecuali istri Abu Asid sendiri (Ummu Asid)". Dan hadits ini telah dijelaskan dalam kitab Imam Bukhori yang berjudul : قيام المرأة على الرجال فى العرس وخدمتهم بالنفس .
            Saya (red : mushonnef) berpendapat : Sudah pasti semua itu diperbolehkan jika aman dari fitnah serta menggunakan hijab.
            Diriwayatkan oleh Imam Bukhori Muslim dari Aisyah  r.a. : "Abi Bakar datang kepadaku dan di sisiku ada dua budak perempuan dari Anshor yang bernyanyi waktu perang bu'ats, dan mereka tidak ahli dalam bernyanyi (dengan menggunakan alat tubuh), lalu Abu Bakar berkata : "Apakah kalian menggunakan sulingan atau permainan syaitan di rumah Rasulullah waktu lebaran?. Kemudian Rasulullah menjawab : "Wahai  Abu Bakar sesungguhnya setiap kaum itu memiliki hari raya dan inilah hari raya kita.
            Diriwayatkan Imam Muslim dari Anas : "Sesungguhnya orang Faris yang menjadi tetangga Rasulullah itu pintar memasak, lalu memasak untuk Rasulullah dan mengundang Rasulullah untuk datang kerumahnya, kemudian Rasulullah bertanya : "Apakah Aisyah  tidak kau undang juga?", orang Faris menjawab : "Tidak", sampai dua kali, dan sampai pada pertanyaan yang ketiga akhirnya orang Faris tersebut menjawab iya. Kemudian Rasulullah dan Aisyah  saling dorong-dorongan untuk datang kerumah orang Faris tersebut.
            Dan mungkin lebih pantasnya hadits-hadits ini diberi ta'likan sebagaimana dalam kitab yang telah saya tulis yang berjudul : "(إلى كل فتاة تؤمن بالله)" untuk menafikan orang yang keterlaluan dalam memingit wanita dan orang yang terlalu ceroboh dalam membiarkan kaum wanita untuk tidak mempedulikan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh agama.
            Sesungguhnya hadits Aisyah  di atas hanya menunjukkan satu hal yaitu diperbolehkannya seorang perempuan pergi ke pesta tetangganya bersama suaminya, sebagaimana hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa diperbolehkannya seorang perempuan pergi ke masjid bersama suaminya, dan kunjungan para sahabat kepada Aisyah  ra. untuk meriwayatkan hadits, belajar, dan menanyakan tentang kehidupan Nabi. Apakah ada pertentangan di antara dalil-dalil tersebut dengan hukum ilahi yang mewajibkan hijab bagi seorang perempuan ketika berkumpul dengan seorang laki-laki?.
            Adapun sikap Nabi tidak mau datang ke tetangganya (orang Faris) kecuali mengajak Aisyah  itu merupakan sesuatu yang tidak boleh diisykali. Hal itu merupakan belas kasihan Nabi kepada istrinya sebab beberapa hari tidak ditemukan makanan di rumah Nabi kecuali air dan kurma. Maka dari itu Nabi tidak tega meninggalkan Aisyah  sedangkan beliau makan makanan yang enak. Pada waktu perang khondak Nabi dan para sahabatnya kelaparan sedangkan yang ada hanya kambing kecil, namun Nabi mengalah demi para sahabatnya, beliau malah melayani mereka dan beliau tidak tega memakan sebelum yakin bahwa para sahabat beliau telah kenyang,  hanya batulah yang mengganjal perut beliau.
            Adapun hadits Aisyah  menunjukkan bahwa beliau  pergi keluar tidak memakai hijab dan bercampur dengan kelarga-keluarga yang tidak menguasai agama itu adalah hal yang tidak mungkin.
            Tetapi tidak boleh ditunjukkan seperti di atas jika memang hijab sudah disyari'atkan, jika hijab ketika itu belum disyari'tkan maka tidak akan ada pengisykalan.
            Fahamilah! Sesungguhnya seorang perempuan boleh hadir bersama seorang laki-laki dalam peperangan untuk mengobati orang yang terluka, bahkan kalau waktu telah mendesak seorang perempuan boleh memerangi musuhnya.
            Dalam hadits shohih yang diriwayatkan Imam Muslim dari hadits Ummi Athiyyah : "Saya mengikuti perang Nabi sampai 7 kali dan saya yang memasakkannya".
            Dan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq, Ibnu Sa'ad dengan sanad yang shohih : " Sesungguhnya dalam perang hunain Rasulullah melihat Ummi Sulaim bersama suaminya (Abi Thalhah) dan ia cerita kepada Rasulullah bahwa ia telah memerangi orang yang telah memerangi Rasulullah, dan ketika ia membawa pisau ia ditanya suaminya : "Untuk apa pisau itu?", Ummi Sulaim menjawab : "Ketika ada orang musyrik mendekatiku maka aku akan menusuknya".
            Imam hafidz dan Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Bari : "Rofidah Al-aslamiyyah membuat kemah waktu perang khondak untuk mengobati orang yang sakit. Ketika Sa'ad terluka Nabi berkata : "Bawalah Sa'ad ke perkemahan Rofidah agar aku bisa menjenguknya kapan saja"

4. Seorang perempuan diperbolehkan melakukan kerajinan dan ketrampilan.
            Dalam Islam, ketrampilan dan kerajinan itu tidak diperuntukkan untuk orang laki-laki saja, tapi juga untuk seorang perempuan. Dalam hadits shohih Imam Bukhori dari Sahal bin Sa'ad r.a disebutkan: "datang seorang perempuan dengan membawa pakaian yang bercorak, dan ia berkata : aku membuat pakaian ini dengan usahaku sendiri dan akan ku berikan pada engkau, wahai Rasulullah". Kemudian datanglah seorang laki-laki dan meminta pakaian tersebut, lalu seketika itu Nabi memberikannya karena Nabi tidak pernah menolak orang yang meminta kepadanya.
            Imam Bukhori juga meriwayatkan dari hadits Jabir r.a : "sesungguhnya seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah : ya Rasulallah, apakah engkau setuju jika aku membuatkan mimbar kepada engkau? Rasulullah menjawab : jika kau menghendaki buatkanlah!. pada suatu hari jum'at, Nabi khotbah di atas mimbar tesebut, lalu merintihlah papah kurma yang biasa digunakan Nabi berkhotbah".
            Diriwayatkan dari Ibnu Majah dan Ibnu Sa'ad : "Bahwa Zaenab (istri Abdulloh bin Mas'ud) mencari nafkah untuk suami dan anak-anaknya karena suaminya tidak bisa bekerja untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Dan Zaenab bertanya pada Rasulullah : "siapa yang wajib menafkahi mereka ?" . Rasulullah menjawab : "beri mereka semua nafkah Zaenab, dan kau pasti mendapat pahalanya".
            Dan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Sa'ad : "Abdulloh bin Robi'ah mengirimkan minyak wangi dari Yaman kepada ibunya pada masa kholifah Umar bin Khottob, kemudian ibunya menjual kepada para pembeli dan ini sudah merupakan pekerjaannya".
            Ummu Syurek yang terkenal pada masa sahabat adalah panitia pertamuan, ketika orang muhajirin ataupun orang lain bertamu di rumahnya, dialah yang mengurus dengan sendirinya".
            Banyak sekali perempuan datang ke Madinah dengan membawa dagangan ketika sudah dijual dagangannya, hasilnya digunakan untuk membeli di pasar guna memenuhi kebutuhan keluarganya ataupun dibelikan lagi untuk dijual di daerahnya".
            Ibnu Hisyam dan Ibnu Sayyidinnas meriwayatkan tentang perempuan yang datang ke Madinah dengan membawa dagangan lalu ia menjual di pasar Bani Qoinuqo' setelah itu ia mampir di toko emas untuk membeli barang-barang, dan hal ini merupakan penyebab terusirnya orang Yahudi Bani Qoinuqo'".
            Ketika dilihat seperti kejadian di atas, maka agama Islam dalam kenyataannya menyamakan antara perempuan dan laki-laki dalam masalah ketrampilan dan bermasyarakat.
            Dari pemaparan di atas, pasti kita akan berpendapat bahwa syari'at Islam itu sama dengan peraturan orang barat. Tapi ketahuilah!! bahwa menyamakan Syari'at Islam dengan pendapat orang barat adalah hal yang salah dan akan menyakitkan syari'at Islam.
            Ada perbedaannya: kalau orang barat itu mendorong seorang perempuan untuk bekerja dengan keterpaksaan, karena itu seorang perempuan disuruh bekerja dengan jerih payahnya. Dia dipisahkan dengan anak-anaknya untuk memenuhi kebutuhannya. ini berarti merendahkan seorang perempuan dalam bekerja.
            Kalau syari'at Islam itu mencukupi semua kebutuhan seorang perempuan, memudahkan dalam melakukan aktivitas-aktivitas dan pelayanan masyarakat. Seorang perempuan boleh memilih antara melakukan aktivitas atau tidak melakukannya, boleh memilih dalam pekerjaannya, boleh memilih dalam melayani masyarakat ataupun andil dalam memperbaiki masyarakat.
            Saya (red : Musonnif) bertanya kepada qori' di akhir pembahasan ini : apakah hal-hal di atas termasuk memperbarui Islam?
            Sesungguhnya para penulis dan para pembahas era sekarang, ada yang memiliki kefanatikan jahiliyah, orang tersebut menganggap bahwa Islam itu melewati batas, dan ia menggambarkan Islam dengan perkara yang tidak bisa diterima oleh akal dan tidak mengatur masalah rumah tangga. Janganlah kita memperdulikan pendapat tersebut.
            Saya (red : Musonnnif) bertanya kepada para pembaca : " dari keterangan di atas, apakah saya termasuk memperbarui Islam?. Menurutku, memperbarui Islam itu hanya memberi arti satu yaitu : mempermainkan dan berusaha untuk menghancurkan agama Islam.
            Orang yang selamat dari memperbarui Islam adalah orang yang mengembalikan Islam pada sumbernya dan menjadikan masa Rasulullah dan sahabat sebagai contoh untuk menjelaskan hakikat Islam, inilah kedudukan seorang perempuan yang telah saya (red : Mushonnif) jelaskan dalam bab ini.
            Setelah saya (red : Musonnif) menjelaskan hukum dengan nas-nas Al-Qur'an dan kenyataan dalam hadits, saya tidak pernah menerangkan kepada qori' kecuali cermin bening dari kehidupan Nabi sebagai panutan yang baik.
            Islam harus dikembalikan pada hakikatnya, bersih dari campuran dan harus dikembalikan pada Allah SWT. Inilah harapanku (red : mushonnif) dan orang yang mempunyai pikiran jernih.