wanita dan politik

2. KEBEBASAN BERPOLITIK
oleh ana masudah
nuriyatunnadzifah

Sesuai dengan حرية الخارجية yaitu kebebasan yang berhubungan dengan kemasyarakatan, sebagaimana yang telah kita lihat dalam kebebasan bekerja bagi seorang wanita, kita juga menemukan kebebasan berpolitik yang terbuka lebar bagi wanita.
Memeng benar seorang wanita mempunyai kebebasan berpolitik yang sama dengan laki-laki. Namun masih ada satu perbedaan yaitu secara syara' seorang wanita tidak boleh menjadi presiden atau kholifah. Maka dari itu marilah terlebih dahulu kita bahas kenapa seorang wanita tidak diperbolehkan menjadi seorang presiden ?
Rosulullah bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori, Ahmad, Tirmidzi, Nasa'i dari haditsnya Abi Bakroh : لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة (tidak akan pernah bahagia golongan yang dipimpin oleh seorang wanita).
Hadits ini diucapkan Nabi ketika سيروية salah satu raja Persi mewariskan kekuasaannya kepada putrinya yang bernama بوران .
Jumhur ulama' berpendapat bahwa tidak boleh mengangkat seorang wanita menjadi kepala negara atau presiden dengan bertendensi pada hadits tersebut dan juga bertendensi bahwa bai'at tidak sah secara syara' bagi seorang wanita. Akan tetapi apa hikmah dari semua itu ?
Coba kita renungkan bersama bahwa sebuah negara yang dipimpin oleh seorang presiden tentunya mempunyai banyak hal-hal yang perlu dilaksanakan. Dan hal itu bukan hanya masalah politik saja, akan tetapi masalah keagamaan pun perlu diperhatikan. Termasuk diantaranya adalah :
Memerintahkan masyarakat untuk malaksanakan sholat jum'at juga khutbahnya.
Mengumumkan dan mengajak berperang bersama orang-orang yang wajib perang dan memimpinnya.
Mengumumkan perdamaian.
Keluar bersama masyarakat untuk melaksanakan sholai id atau istisqo' beserta khutbahnya.
Semua ini merupakan perkara-perkara yang penting dalam keagamaan, sedang kita tahu bahwa seorang wanita tidak berkewajiban untuk melakukan itu semua. Lalu bagaimana ia bisa mengajak masyarakatnya sedang ia sendiri tidak dituntut untuk melakukannya ? Seandainya kita berkata "digantikan oleh yang wajib" yakni laki-laki, tentunya akan mengisykali qoidah fiqih yang mengatakan bahwa antara wakil dan muwakkil harus sama dalam semua pekerjaan. Bukankah ketika pokok atau asal tidak dituntut untuk melakukan maka cabangnya juga tidak ? Lalu bagaimana cara menjalankan syari'at islam ? Oleh karena itu jangan sampai seorang wanita dipojokkan untuk melakukan sesuatu yang bukan menjadi kewajibannya.
Kita lihat negara-negara di luar islam, dari dahulu sampai saai ini hampir tidak kita temukan adanya presiden seorang wanita. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat tersebut berprinsip sama dengan syari'at islam. Andaikan tidak, kenapa jumlah presiden wanita tidak mencapai hitungan 1/2, 1/4, atau bahkan 1/10 dari jumlah presiden laki-laki ? Kenapa juga negara maju seperti USA tidak pernah memiliki presiden seorang wanita ? Kalau tidak memikirkan pentingnya seorang pemimpin terhadap tugas-tugas dan kepentingan-kepentingan kepolitikan terhadap yang lainnya, maka kita tidak akan membedakan antara laki-laki dan wanita. Untuk itu cobalah sekarang kita renungkan hal tersebut.
A.. Pembaiatan ( Hak Pilih )

Salah satu contoh kita lihat masalah pembai'atan/ hak pilih yakni memilih seseorang sebagai wakil rakyat di majlis syuro. Kepemimpinan seorang presiden bisa terlaksana berdasarkan adanya pembai'atan dari MPR, kecuali kepemimpinan yang menggunakan kudeta. Hal ini merupakan aktivitas kepolitikan bukanlah suatu kewajiban keagamaan. Dalam peritiwa fathu Makkah, orang-orang yang masuk islam saat itu diakui keislamannya sebab mereka telah melafadzkan dua kalimah syahadat. Dan pembai'atan mereka terhadap Nabi hanyalah sebagai pembuktian bahwa mereka telah patuh kepada Nabi sebagai presiden, bukan sebagai syarat sahnya keislaman mereka. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa selain sebagai Nabi, Nabi Muhammad juga merupakan seorang pemimpin umat. Sebagai Nabi, beliau adalah tempat bersandar umat dalam hal keagamaan dan keimanan. Dan sebagai pemimpin umat, beliau adalah tempat bersandar umat dalam hal kepolitikan. Jadi mulai dari zaman Rosul sampai zaman para kholifah, bahkan sampai saat ini hak pilih umat/masyarakat dalam menentukan pimpinan mereka adalah merupakan kepentingan politik yang berlandaskan agama. Dan agama memberikan hak tersebut baik kepada laki-laki atau wanita tanpa ada perbedaan. Imam Bukhori dan Imam Muslim meriwayatkan :
عن عائشة أم المؤمنين أن رسول الله كان يبايع النساء بالكلام , اى بدون مصافحة
Jadi bisa disimpulkan bahwa majlis syuro memang ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan pemerintah. Akan tetapi ketika pemerintah memberikan hak pilih kepada masyarakat maka hak tersebut diberikan kepada laki-laki atau wanita tanpa ada beda.

B. menjadi Anggota Majlis Syuro seperti MPR, DPR dll.

Tanpa melirik bentuk dan cara majlis syuro yang berkembang dan terus berkembang, maka permusyawaratan suatu negara dalam mengambil ketetapan dan hukum suatu perkara adalah merupakan suatu kewajiban yang sesuai dengan dasar agama. Sebagaimana firman Allah :
$yJÎ6sù 7pyJômu‘ z`ÏiB «!$# |MZÏ9 öNßgs9 ( öqs9ur |MY™. $ˆàsù xá‹Î=xî É=ù=s)ø9$# (#q‘®xÿR]w ô`ÏB y7Ï9öqym ( ß#ô©$$sù öNåk÷]t© öÏÿøótGó™$#ur öNçlm; öNèdö‘Ír$x©ur ’Îû ͐öDF{$# ( #sŒÎ*sù |MøBz•t© ö@©.uqtGsù ’n?t© «!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ït™† tû,Î#Ïj.uqtGßJø9$# ÇÊÎ®È سورة ال عمران
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
tûïÏ%©!$#ur (#qç/$yftGó™$# öNÍkÍh5tÏ9 (#q©B$s%r&ur no4qn=¢Á9$# öNèd©øBr&ur 3“u‘q™© öNæhuZ÷t/ $£JÏBur öNßg»uZø%y—u‘ tbqà)ÏÿZ©ƒ ÇÌÑÈ سورة الشورى
Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka.

Melihat masyarakat yang ada, tentunya terdiri dari dua elemen yaitu laki-laki dan perempuan. Dan masimng-masing tentunya mempunyai hak yang sama dalam permusyawaratan. Pada zaman Rosul hukum bahwa seorang wanita mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat sangat berlaku dengan baik, karena Rosul sendiri sering bermusyawaroh dengan istri-istri beliau. Sebagaimana hadits :
عن رسول الله انه دخل يوم صلح الحديبية على أم سلمة يشكو اليها أنه أمر أصحابه بنحر هداياهم وحلق رؤوسهم فوجموا ولم يفعلوا . فقالت : يا رسول الله أتحب ذلك ؟ اخرج ولاتكلم أحدا منهم كلمة حتى تنحر بدنك وتدعو حالقك فيحلقك . فخرج رسول الله وفعل ما قالته أم سلمة .
Hal tersebut bukan Rosul lakukan karena ketidakhtahuan Beliau, tapi hanya sekedar memberikan contoh kepada umat bahwa seorang wanita juga mempunyai peranan penting dalam bermusyawaroh. Apalagi dalam kehidupan rumah tangga, disamping menjaga anak dan mengurus rumah, seorang istri juga merupakan tempat ketenangan bagi suami.
Pada zaman Rosul, para sahabat juga sering bermusyawaroh dengan para wanita. Dalam hadits disebutkan :
روى ابن الجوزى عن يوسف بن الماجسون قال : قال لى ابن شهاب ولأخ لى ولابن عم لى ونحن صبيان : لاتستحقروا أنفسكم لحداثة اسنانكم فإن عمر بن الخطاب رضى الله عنه كان إذا أعباه الأمر المعضل دعا الأحدث (أى الشباب) فاستشارهم لحدة عقولهم وكان يشاور النساء.

وروى ابن حجر فى الاصابة عن ابى بردة عن ابيه قال : ما أشكل علينا أمر فسألنا عنه عائشة إلا وجدنا عندها فيه علما . وقال عطاء بن أبى رباح : كانت عائشة أفقه الناس وأحسن الناس رأيا فى العامة
Sahabat Umar sering sekali memusyawarohkan masalah-masalah kewanitaan dengan Aisyah. Beliau juga sering bermusyawaroh dengan putri beliau Hafshoh dalam beberapa tingkah laku Rosul dalam berumah tangga. Hal ini menunjukkan bahwa seoranh wanita juga mempunyai peranan penting dalam bermusyawaroh. Kholifah Abu Bakar, Utsman, Ali juga tidak pernah mencegah hak permusyawaratan seorang wanita. Bahkan tidak ditemukan satu hadits pun yang menerangkan bahwa seorang wanita tidak mempunyai hak-hak permusyawaratan.
Adapun kalam ghorib yang sering kita dengar "شاوروهن وخالفوهن واسكنوهن الغرف وعلموهن سورة النور" bukanlah merupakan hadits Nabi tapi merupakan pernyataan Sayyidina Umar sedang kita tahu sendiri bahwa beliau sering bermusyawaroh dengan Hafshoh. Jadi tujuan dalam bermusyawaroh adalah mencari pendapat atau jalan keluar yang terbaik tanpa pandang bulu dari siapa pendapat itu keluar.
Jumhur fuqoho' pun berpendapat bahwa antara fatwa dan musyawaroh mempunyai hukum yang sama. Jadi setiap orang yang sah fatwanya menurut syara', juga sah untuk diajak musyawaroh, boleh juga bermusyawaroh dengan orang buta, budak bahkan juga wanita karena tidak disyaratkan untuk sahnya fatwa adalah harus laki-laki.
Fuqoha' mengukuhkan bahwa seorang qodli sebelum menetapkan suatu hukum harus bermusyawaroh terlebih dahulu. Fuqoga' juga mengatakan bahwa hak bermusyawaroh antara laki-laki dan wanita itu sama, tidak ada nas atau dalil yang menghalangi hak permusyawaratan seorang wanita. Syekh Abu A'la Al Maududi mengatakan dalam kitab " نظرية الإسلام وهذيه فى السياسة والقانون والدستور " menyebutkan bahwa laki-laki merupakan syarat untuk berhak menempati majlis syuro. Dasar beliau mengatakan demikian adalah bahwa dengan musyawaroh maka orang yang diajak bermusyawaroh adalah penguasa, sebagaimana firman Allah :
©A%y`Ìh9$# šcq©Bº§qs% ’n?t© Ï™!$|¡ÏiY9$#
Kita sungguh heran dan bertanya-tanya :"Apa hubungan antara kekuasaan dengan musyawaroh? Dan keterkaitan apa yang ada antara keduanya?"
Bermusyawaroh termasuk tata kesopanan seorang hakim meskipun hal tersebut dilakukan dengan orang yang pengetahuan, keluasan ilmu dan kematangan dalam pertimbangan masih berada di bawahnya sebagaimana yang telah dipaparkan Fuqoha. Alasannya terkadang pada orang biasa ditemukan sesuatu yang mungkin tidak bisa kita temukan pada orang yang lebih unggul. Apakah harus ada syarat bahwa orang yang diajak bermusyawaroh harus lebih unggul? Lalu apa arti dari dalilnya Imam Al Maududi setelah apa yang dicontohkan oleh Rosul dan shahabat-sahabatnya?
Pada dasarnya musyawaroh yang berkembang sesuai aturannya pasti akan menimbulkan kebijaksanaan-kebijaksanaan berupa tolong-menolong dan saling mengingatkan dalam kebenaran. Seorang muslim baik laki-laki maupun wanita merupakan sekutu dalam menegakkan tanggung jawab perpolitikan. Bahkan banyak wanita yang berpegang teguh pada agama, pandai bermasyarakat dan bekerja.
Sesungguhnya majlis permusyawaratan tidak boleh untuk membuat hukum yang bertentangan dengan syariat Allah. Hanya saja larangan ini tidak ada hubungannya dengan individu yang melaksanakannya karena ini umum untuk laki-laki maupun wanita. Tetapi karena hal lain yang tidak kita singgung di sini.

C. Aktivitas Politik yang lain / Menjelaskan tentang Kementrian dan Sejenisnya.

Seorang perempuan yang dari awal memang sudah ahli dan mampu melaksanakan aktivitas ini, mampu membatasi diri dan perilakunya sesuai aturan yang telah Allah perintahkan, maka syara' tidak melarangnya untuk ikut andil dalam politik hanya karena ia seorang perempuan.

Dengan kata lain larangan Rasulullah yang terkandung dalam hadits :
" لن يفلح قوم ولو امرهم إمراة " adalah khusus larangan untuk menjadi pemimpin tertinggi (presiden) karena orang yang dimaksud adalah Buron, Ratu kerajaan Persi. Adapun hukum ini berlaku untuk masyarakat Islam.
Masih tersisa aktivitas dan kepentingan politik lain yang terkadang dibebankan pada seorang wanita. Tapi tidak kita bahas. Kita tahu bahwa hukum asal dari setiap sesuatu adalah boleh sampai ada larangan dari syara'. Yang masuk dalam qoidah ini adalah aktifitas politik selain presiden, dengan syarat ia ahli dan mampu membatasi diri serta perilaku sesuai perintah agama.
Sungguh aneh, Imam Mawardi dalam kitabnya " Al Ahkam As Sulthoniyah ( halaman 6 dan 27 ) mengatakan bahwa untuk menjadi menteri entah yang berkuasa penuh maupun terbatas haruslah seorang laki-laki. Namun dia tidak memberlakukan syarat ini untuk menjadi pemimpin no. 1 atau yang biasa kita sebut presiden.
Imam Mawardi ketika tidak adanya syarat "laki-laki" untuk menjadi seorang presiden adalah hal yang salah, seperti halnya kesalahan yang terjadi ketika syarat itu diberlakukan untuk menjadi seorang menteri yang notabennya tidak termasuk jabatan yang dilarang Rosul untuk seorang wanita. …. Memang seperti itu, namun boleh saja berijtihad untuk membatasi perdana menteri (menteri yang berkuasa penuh) dengan syarat gender karena menganggapnya sama seperti presiden, sebab dalam tugas tertentu dia bisa menggantikan presiden. Dalam ijtihad telah disepakati bahwa tugas yang dilakukannya sama persis dengan apa yang dilakukan presiden. Sebagaimana hal itu, wanita tidak boleh menjadi pemimpin wilayah yang mempunyai hak penuh tanpa komando dari presiden.
Yang juga termasuk dalam aktivitas politik adalah kehakiman yakni memberi keputusan antara dua pihak yang berseteru yang mana hal ini termasuk bangunan perpolitikan negara dalam islam.
Hanya saja ulama' ikhtilaf mengenai diperbolehkannya hal ini bagi wanita. Kebanyakan mereka mensyaratkan harus laki-laki untuk menjadi seorang hakim. Madzhab Hanafiyyah tidak mensyaratkannya dalam hukum sipil, karena mempertimbangkan sahnya seorang wanita untuk menjadi saksi dalam hukum ini. Mengenai hukum lain seperti qisos dan had maka mereka sepakat dengan jumhur bahwa syaratnya harus laki-laki dengan pertimbangan bahwa wanita tidak bisa menjadi saksi.
Setelah ini akan kita bahas bagaimana hukumnya wanita menjadi saksi dalam setiap perkara ini dan hikmah apa yang ada di dalamnya. Insyaallah.
Ibnu Jarir Ath Thobari berpendapat bahwa wanita boleh menjadi hakim secara mutlak (baik hukum sipil maupun nonsipil) dengan alasan hukum sama dengan fatwa. Ketika fatwa disepakati boleh maka menjadi hakim juga boleh.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menukil dari sebagian ulama' Malikiyah bahwasanya mereka menyatakan bahwa wanita boleh menjadi hakim secara mutlak, baik dalam masalah kriminal maupun lainnya. Tetapi saya tidak menemukan sumber dan dasar rujukan fiqih maliki yang menguatkannya.
Intinya, pokok permasalahan kemerdekaan wanita dalam hukum terangkum dalam 2 hal:
Wanita tersebut harus benar-benar mampu melaksanakan tugas-tugasnya dan mempunyai keistimewaan serta membuahkan hasil yang baik yang berguna bagi masyarakat luas yang berada di bawah tanggung jawabnya.Syarat ini berlaku sama untuk laki-laki dan wanita.
Dia tidak mengabaikan harga diri serta bisa menjaga perilakunya sesuai agama. Tugas-tugas tersebut tidak menyebabkannya kehilangan kendali agama seperti yang seharusnya. Sebenarnya aturan masyarakat dan adat yang berlakulah yang menentukan apakah wanita itu bisa menjaga diri atau tidak.

Kita akan membahas hak-hak wanita menurut Islam dalam lingkungan islam yang baik. Hal itu dikarenakan Islam bertanggung jawab menjaga pemeluknya dalam masyarakat yang terpercaya. Mengenai masyarakat yang mengabaikan ajaran dan petunjuk islam, maka islam tidak lagi bertanggung jawab atas hal ini dan masyarakat akan kehilangan dasar-dasar dan hukumnya.

0 komentar:

Posting Komentar